0 Shares

Pandeglang-Banten, (faktahukum.co.id) – Carut marut penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Pandeglang, mendapat sorotan tajam dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), pasal nya setiap kali penyaluran BPNT selalu saja ditemukan hal yang diduga menyalahi aturan.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, S,Sos.,SH. yang mendapatkan informasi dari devisi intelijen dan investigasi BPI KPNPA RI di Pandeglang, terkait permasalahan banyaknya dugaan pelanggaran atau permasalahan yang terjadi saat penyaluran program BPNT di Kab. Pandeglang, diduga akibat bobroknya dan lemahnya mental pejabat yang diberikan wewenang untuk mengawasi, menjalankan amanah tersebut.

“Semua jelas aturan nya, dan sangat mudah dijalankan sesuai dengan aturan, bila ada yang melanggar langsung tindak tegas agar tidak terulang kembali, tetapi aturan hanya tinggal aturan penegakan dan untuk menjaga aturan itu hanyalah sebuah pencitraan belaka tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Tubagus Rahmad Sukendar.

Ia menjelaskan, program BPNT adalah program yang sangat mulia untuk membantu ekonomi masyarakat di masa Pandemi Covid-19, aturan sangat jelas dibuat transfaran dan mudah serta diawasi langsung baik dari Pemda, maupun TNI-POLRI.

“Seluruh elemen dilibatkan untuk mengawasi program BPNT guna menjaga program tersebut berjalan dengan baik dan bermanfaat untuk rakyat Indonesia, akan tetapi selalu saja ada oknum yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Setiap kali penyaluran BPNT di Kabupaten Pandeglang, selalu ada pemberitaan terkait temuan yang tidak sesuai aturan, seperti komoditi tidak layak, harga yang dimar up, penyaluran tidak sesuai jadwal, agen e-warong yang tidak layak dan yang lainya, ini menunjukan tidak adanya pengawasan dan evaluasi yang sungguh-sungguh dari instansi terkait yang sudah diberikan amanah.

“Belum lama ini ramai pemberitaan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kab. Pandeglang, saat melakukan sidak (inpeksi mendadak) menemukan agen e-warong yang tidak sesuai dengan aturan karena tidak layak menjadi agen e-warong, serta jumlah timbangan komoditi dari setiap item nya juga kurang, ada apa ini? untuk penetapan menjadi agen e-warong kan harus melalui survei yang dilakukan oleh instansi terkait akan tetapi kenapa bisa ditemukan agen e-warong tidak layak,” tuturnya.

Kemaren, ramai lagi berita di media online, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT, pulang dengan tangan kosong yang tadinya para KPM telah datang ke agen e-warong guna mengambil bantuan BPNT yang sudah terjadwal bahkan saldo nya pun sudah ditarik oleh agen e-warong, akan tetapi harus pulang dengan penuh kekecewaan karena komoditi BPNT nya belum tersedia.

“Jadwal penyaluran sudah jelas, jumlah penerima BPNT sudah ditentukan, dana sudah disiapkan langsung dari pusat, kok bisa-bisanya hal seperti itu terjadi,” cetusnya.

Program BPNT ini sangat jelas aturan dan pengawasan nya dan melibatkan dari TNI-POLRI, dan Kejaksaan, diketahui beberapa waktu yang lalu pihak Pemda melakukan MOU bersama dengan pihak Polri dan Kejasaan yang ada di Kabupaten Pandeglang, bahkan membentuk Tim untuk mengawasi setiap kali penyaluran BPNT.

“Pertanyaannya? apakah setiap instansi yang sudah diberikan amanah menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh apa hanya sebatas pencitraan saja dan menunggu terjadi pelanggaran baru bertindak, kalau pola kerja seperti itu, seluruh program Pemerintah dipastikan tidak akan tepat sasaran dan merugikan negara maupun rakyat,” ujar Ketum BPI KPNPA RI. Senin (19/7/2021).

Untuk program membantu rakyat miskin saja masih saja ada oknum yang mencari keuntungan pribadi, serta kurang nya keseriusan instansi yang sudah diberikan amanah, dalam arti hanya cukup turun tangan saja, tapi tidak mau turun kaki sampai tuntas dalam mengemban amanah.

“Jelas, hal seperti ini kalau terus saja dibiarkan menjadi budaya, sulit negara kita terbebas dari korupsi dan menjadi negara yang sejahtera,” paparnya.

Dari hasil temuan dan informasi berita-berita online yang beredar, BPI KPNPA RI, sebagai lembaga independen yang mempunyai fungsi mengontrol, mengawasi seluruh program Pemerintah agar berjalan sesuai dengan aturan akan mengirimkan surat kepada Kementrian sosial (Kemensos).

“Kita akan surati Kemensos, meminta untuk segera turun ke Pandeglang, mengatasi permasalahan penyaluran program BPNT secara serius,” pungkasnya.