BPI KPNPA RI minta TGPF kasus Novel Baswedan dibubarkan saja , hal ini ditegaskan oleh Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia, pada minggu,(14/07/2019).
Terkait pemberitaan yang beredar di beberapa Media , yang terkesan sudah menyudutkan sekaligus menghakimi Komjen Pol Drs Muhamad Iriawan Sestama Lemhanas yang pernah menjabat Kapolda Metro Jaya.
Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia,”seharusnya TGPF yang saat ini bekerja membantu Polri dalam melakukan Penyelidikan tidak perlu mengumumkan ke Publik sebelum adanya fakta dan bukti yang kuat terkait pihak pihak yang diduga telah melakukan penyiraman air keras kepada Penyidik KPK Novel Baswedan”,ujarnya.
Terkait kunjungan Komjen Pol M.Iriawan ke rumah Novel Baswedan dalam rangka silaturahmi dikarenakan ada inisiatif dari Brigadir Arif mantan Anggota nya semasa di Brimob Polda Metro dalam pertemuan tersebut terjadi dialog antara Novel Baswedan dan M Iriawan terkait membahas sinergytas KPK dan Polri karena pada waktu itu M.Iriawan masih menjabat Kapolda Metro Jaya.
Ia juga menambahakan,”ITGPF dalam bekerja seharusnya jangan dulu membuatkan statemen yang belum jelas sehingga dampaknya dapat menyudutkan seseorang apalagi ini sudah kelihatan menyudutkan Komisaris Jendral Pol M Iriawan seolah olah menjadi terperiksa padahal yang sebenarnya adalah TGPF menyambangi Komjen Pol M Iriawan di Lemhanas dalam rangka klarifikasi dan bincang2 terkait kasus Novel Baswedan dan Komjen Pol M.Iriawan menyambut baik kehadiran TGPF di kantor nya Lemhanas jadi jangan diplintir bahwa M.Iriawan menjadi terperiksa kita harus hargai dan hormati privasi beliau dan dalam pertemuan silaturahmi tersebut sangat kooperatif didalam menerima TGPF terkait kasus Novel Baswedan , sedangkan mengenai kunjungan Novel Baswedan ke Kapolda Metro juga adalah hubungan Jiwa Korsa di Kepolisian antara abang dan adek dan itu adalah hal yang biasa yang sering dilakukan antara alumni di kepolisian terhadap Senior dan Yunior nya kita lihat M Iriawan memberikan dukungan moril kepada Novel Baswedan agar tetap semangat dalam berkarya di KPK”,terangnya.
“Untuk kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian daerah Metro Jaya , Komjen Pol M Iriawan juga tidak ada masalah hukum di KPK buat apa menyerang pribadi dan dirinya harusnya dari Tim TGPF bekerja mengumpulkan bukti bukti , mengolah , menganalisa , menyimpulkan jangan belum apa apa sudah mengumumkan dulu apalagi dalam pemberitaan sudah menyudutkan ,periksa bukti Video dari CCTV, para saksi yang terkait dilokasi dll baru membuat kesimpulan jangan masih proses penyidikan sudah menyimpulkan akibatnya kehormatan dan nama baik dari Komjen Pol M Iriawan tercemar.
Dan dengan perbuatan tersebut
TGPF harus bertanggung jawab yaitu mencemarkan nama baik seseorang”,tutupnya.(**)