0 Shares

www.bpikpnpari.id, Jakarta – Drs. Tubagus Rahmad Sukendar, SH, selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia, dalam press release nya di Wisma BPI Jln. Mawar No. 20 Buaran Serpong, Tangsel, menyikapi ditetapkannya status tersangka Dirjen Hubla, Tonny Budiono.

Seperti diketahui, Tonny Budiono yang mengawali tugas di Kementerian Perhubungan sejak menjabat sebagai Staff Ditnav tahun 1986 yang juga mendapat tugas memberantas korupsi. Ia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bersama-sama memberantas pungutan liar.

“Saya berharap, segenap jajaran berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, jujur, transparan, dan berpedoman pada prinsip penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih”.

Namun fakta menyatakan lain. Dengan penangkapan Tonny Budiono oleh KPK, menjadi ironi pemberantasan korupsi. Pejabat yang memiliki kekayaan sebesar Rp. 2.538.553.645,- terakhir melaporkan kekayaan ke KPK pada 29 Februari 2016, dan pada Agustus 2016 menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya dari Presiden Joko Widodo.

Satyalancana Karya merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah lama berbakti dengan menunjukkan kecakapan, kedisiplinan, dan kesetiaan serta menjadi teladan bagi pegawai lain.

Atas fakta dimaksud, maka kami meminta Presiden Jokowi untuk mencabut tanda kehormatan Satyalancana Karya Dirjen Hubla tersebut karena terkait kasus Operasi tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, tandas Rahmad.