0 Shares

GM, BANTEN – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia melalui Ketua Harian Roslan Sianipar Spd.SH disaat wawancara dengan wartawan menyampaikan Mendukung Kejati Banten untuk ungkap pelaku dalam kasus korupsi dana bantuan hibah kepada Pondok Pesantren di Banten karena nyata, program Bantuan Hibah untuk Ponpes bermasalah. Dengan ditetapkannya ES sebagai tersangka kasus pemotongan bantuan hibah terhadap sejumlah Ponpes penerima tahun 2020 oleh Kejati Banten adalah pintu pembuka.

Dikatakan pintu pembuka, karena mustahil ES tau persis ponpes mana saja yang menerima hibah tanpa data. Sedangkan pemilik data adalah Biro Pemerintah & Kesra Pemprov Banten. Sedangkan data yang dimiliki Pemprov itu bersumber dari database Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP).

Gejala Cuci Tangan
Kebijakan menggelontorkan Bantuan Hibah oleh gubernur Banten didasarkan pada Pergub Nomor 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari APBD, ditandatangani sendiri oleh Gubernur Wahidin Halim.

Termaktub dalam pasal 16 pasal 1, bahwa setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditanda tangani bersama Gubernur dan Penerima Hibah. Lebih tegas lagi di Pasal 8 ayat 2, bahwa evaluasi terhadap permohonan hibah, paling tidak harus dilakukan Verifikasi Persyaratan Administrasi, Kesesuaian Permohonan dengan Program Kegiatan, serta Melakukan survei lokasi.

Akan tetapi Gubernur mengaku telah melaporkan sendiri adanya dugaan pemotongan itu ke Kejati Banten. Pertanyaan, apakah Gubernur telah menjalankan Pergub yang ia buat itu? Pemberian hibah itu ditandatangani gubernur dan penerima? Benarkah sudah dilakukan verifikasi administrasi, disurvei lokasi oleh Pemprov (Biro Kesra)?

Statement gubernur juga pernah menyebutkan “tidak ada ASN Pemprov yang terlibat dalam kasus Hibah Ponpes.”

Belakangan Gubernur justru membangun citra diri, melalui sejumlah anak buahnya untuk mendapatkan testimoni dari berbagai komponen, mulai dari aktivis mahasiswa, kyai, ulama untuk mengapresiasi dirinya karena langsung melaporkan sendiri ke Kejati.

Pertanyaan kemudian muncul, kapan, jam berapa, dimana, bawa berkas apa, siapa yang menerima gubernur Wahidin Halim saat melapor ke Kejati Banten itu ? Ayolah, berbohong itu dosa loh. Jauh dari jargon Akhlaqul Karimah.

Langkah yang sama juga dilakukan oleh Ketua Presidium FSPP. Melalui siaran persnya, menyatakan tidak terlibat, tidak tahu-menahu soal pemotongan. Bahkan muncul kesan pihak Presidium FSPP Banten tidak pernah bersentuhan dengan Ponpes para penerima hibah. Padahal data yang ada di Biro Kesra Pemprov Banten bersumber dari FSPP.

Menariknya Kabag Kesra Pemprov Banten mengatakan tidak tau apa-apa soal pemotongan bantuan, bahwa dirinya baru menjabat selama dua bulan. Tentu saja belum lama kalau dilantik sebagai Kabag Kesra. Tapi sila lihat siapa nama yang masuk ke dalam kepengurusan Presidium FSPP periode saat ini.

Jika aparat penegak hukum fokus pada beberapa hal pokok di atas, InsyaAllah persoalan akan terang benderang dengan cepat.

BPI KPNPA RI akan kawal sampai tuntas kasus tersebut . Tegas Roslan Sianipar Spd.SH