0 Shares

Tangsel.Beritaterkini.co.id. Soroti bergulirnya Dana Hibah KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang bersumber dari APBD 2019 senilai Rp7,8 miliar dan diduga telah dikorupsi itu, membuat beberapa pihak angkat suara.

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melalui Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum, meminta Kejari Tangsel segera tuntaskan dan tetapkan para tersangka dalam kasus korupsi Dana Hibah KONI Tangsel 2019.

Hal ini disampaikan, menyikapi masih belum adanya penetapan Tersangka dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan terkait dengan dugaan korupsi Dana Hibah KONI 2019. Dimana dengan hadirnya sosok Aliansyah, SH., MH , selaku Kajari Tangerang Selatan yang tegas dan berani angkat kasus tindak pidana korupsi telah memberikan nuansa baru dan harapan bagi para penggiat anti korupsi di kota tangerang selatan , yakni telah berani mengungkap kasus korupsi Dana Hibah KONI 2019 dan juga untuk segera dapat menuntaskan kasus-kasus korupsi yang masih mandeg dan mengendap tidak ada tindak lanjut untuk ditangani di masa Kajari sebelumnya.

Sementara itu, Ketua Harian BPI KPNPA RI Roslan Sianipar, S.Pd., SH., menyampaikan hal yang sama. “Memberikan Apresiasi dan harapan kepada Kejari Tangerang Selatan, harus berani ungkap dan tuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang mangkrak, agar masyarakat Tangsel dapat melihat adanya keseriusan dan keberanian terkait kinerja dari Kejari Tangsel dan jajarannya dalam menindaklanjuti aduan masyarakat, yang terlibat dalam tindak pidana korupsi,” paparnya.

Kita berharap juga adanya keterbukaan dari Kejari Tangsel kepada publik, sampai sejauh mana proses hukum dari kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2019 itu.

“Bila ada nama nama calon tersangka yang melibatkan Pejabat ASN Tangsel, maka harus segera di umumkan ke publik dan segera ada tindak lanjut untuk di proses secara hukum,” katanya.

“Kami dari BPI KPNPA RI akan terus mengikuti dan menyoroti serta mengawal proses hukum dari kasus-kasus korupsi yang telah masuk di Kejari Tangsel untuk tindak lanjutnya. Bila tidak, maka dari BPI KPNPA RI akan membuatkan surat kepada Jaksa Agung, terkait belum maksimal kinerja dari Kejari Tangerang Selatan dan jajaran dalam penindakan kasus tindak pidana korupsi di Tangerang Selatan,” ujar Ketua Harian BPI KPNPA RI, Roslan Sianipar. (red)