Tangsel, – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengecam pernyataan Peneliti LIPI, Syamsuddin Haris yang meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan jika dipimpin Perwira Polri.
BPI KPNPA RI menilai jika pernyataan Syamsuddin Haris berpotensi merendahkan institusi Polri dan meruntuhkan spirit pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Polri resmi menyerahkan sembilan nama perwira Polri yang dianggap punya kompetensi dan kapasitas dalam aspek pencegahan dan pemberantasan korupsi, dan didaftarkan sebagai Capim KPK periode 2019-2023.
“Statement Prof Syamsudin Haris tidak relevan dan sangat tidak baik dalam upaya membangun semangat pemberantasan korupsi di Republik ini,” ujar Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar, Sabtu, (29/06/2019).
Dia menegaskan, Syamsuddin mungkin saja lupa bahwa KPK pernah dipimpin mantan anggota Polri, Taufikurrahman Ruky pada tahun 2004 lalu.
Bahkan kata dia, dibawah kepemimpinan Ruky, KPK pernah menjerat eks Kapolri Jenderal (Purn) Rusdiharjo sebagai tersangka kasus korupsi pungutan liar pengurusan pembuatan dokumen keimigrasian di Malaysia.
“Artinya, kita tidak boleh an sich jika ada pimpinan KPK dari unsur Polri. Kita harapkan, jika terpilih perwira Polri yang mendaftar sebagai capim KPK bisa punya spirit dan komitmen yang besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas dia.
Didukung Jadi Pimpinan KPK
Sementara itu, Ketua BPI KPNPA RI Wilayah Aceh, Chaidir Hasballah mengapresi tindakan Ketum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar yang mendaftarkan diri sebagai Capim KPK.
Ia berharap, Rahmad Sukendar dapat berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami dari BPI KPNPA RI Aceh, memberikan dukungan penuh kepada Ketua kami, Tubagus Rahmad Sukendar agar terpilih sebagai pimpinan KPK. Sehingga, Indonesia kedepan akan terbebas dari persoalan korupsi, ” demikian ungkap Chaidir.