Bandung, Sergapnusantara.com- hal ini di tegaskan Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI disaat melakukan pengecekan LP/B/0522./IX/2020/Bareskrim tanggal 10 september 2020 dengan Pelapor An Didi Karyadarmawan SH.MH Pengacara Kantor Hukum BPI KPNPA RI pada hari Rabu 30 September 2020 terkait adanya Pelimpahan berkas kasus dari Bareskrim Polri ke Dit Krimsus Polda Jawa Barat tanggal 14 September 2020 , menurut Ketua Umum BPI KPNPA RI TB,RAHMAD SUKENDAR di dampingi Misradi SH selaku Dir Kominfo Intelijen BPI KPNPA RI , mendatangi Mapolda Jawa Barat untuk dapat bertemu dengan Kapolda Jabar dan Dirkrimsus Polda Jabar ,namun di saat yang sama Kapolda Jabar dan Pejabat Utama Polda Jabar sejak pagi hari sd sore sedang ada kegiatan menghadiri RDP Virtual Vidcon dengan Kapolri ,Komisi III DPR RI ,sehingga tidak bisa menemui Ketua Umum BPI KPNPA RI untuk itu dari Sespri Kapolda kedatangan Tim Hukum BPI KPNPA RI langsung diarahkan bertemu dengan Wadir Krimsus Polda Jabar dan pada saat itu juga Wadir Krimsus menyambut baik kehadiran Ketum BPI KPNPA RI dan Tim dalam rangka mencari informasi terkait pelimpahan LP Bareskrim ke Polda Jabar dan dari Wadir Krimsus Polda Jabar dengan penuh seksama memberikan perhatian serius dengan memanggil Kabag Analis Reskrimsus terkait di Subdit mana yang menerima pelimpahan berkas dari Bareskrim dan tidak lama kemudian terjawab bahwa Limpahan LP Bareskrim sudah direspon ditangani oleh Unit II Subdit II Dit Krimsus Polda Jabar sehingga para penyidik yang menerima pelimpahan tersebut dipanggil Wadir Krimsus diruang kerja dan personel yang hadir mulai Kasubdit II , Kanit II dan Penyidik Unit II Krimsus lansung memberikan penjelasan kepada Wadir Krimsus dan Ketum BPI KPNPA RI bahwa Subdit II Dit Krimsus Polda Jabar telah menerima Pelimpahan LP Bareskrim pada tanggal 23 September dan atas arahan lanjut Kasubdit II oleh penyidik langsung membuatkan SP2HP ditujukan kepada pelapor sdr Didi Karyadarmawan SH.MH sekaligus pada tanggal 23 September SP2HP dikirimkan melalui jasa Pos ke alamat kantor hukum BPI KPNPA RI ,dalam kesempatan yang sama Wadir Krimsus Polda Jabar memberikan atensi terhadap kasus yang dilaporkan oleh Kantor Hukum BPI KPNPA RI dengan terlapor nya Koperasi KSB artinya dari penyidik Polda Jawa Barat akan bekerja maksimal dalam penanganan kasus yang telah merugikan Nasabah Koperasi sampai dengan Ratusan Miliard Rupiah , Kanit II Subdit II Dit Krimsus Polda Jabar menjelaskan bahwa sejak pertengahan tahun 2019 telah melakukan proses Penyelidikan dengan memanggil saksi saksi serta mengumpulkan barang bukti yang terkait dengan penipuan dan TPPU ada tersebar di tiga propinsi untuk proses Penyelidikan dari Penyidik Polda Jabar bekerjasama dengan tiga Polda yang ada keterkaitan dalam kasus tersebut antara lain di Polda Djogjakarta, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah, nampak sekali keseriusan dari Penyidik Dit Krimsus Polda Jabar bekerja sangat profesional dan proporsional serta tranfaransi dengan penanganan kasus yang BPI KPNPA RI kawal saat ini, dengan ini semoga Polda Jawa Barat selalu profesional dalam penanganan perkara kita lihat nanti. (Sastra/Apui)
Popular Posts
SATGAS TIPIKOR DAN ANTI PUNGLI BONGKAR INDIKASI KORUPSI DANA BOS / RKS DI PEMATANG SIANTAR.748 Total Shares
Beri Bantuan Warga Terdampak, Ketua BPI KPNPA RI tekankan: Bila ada kecurangan terkait baksos, Laporkan.341 Total Shares
Berita Terbaru
- BPI KPNPA RI Dukung Sri Mulyani Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KNPA RI) Gelar Demonstrasi di depan Gedung Kejagung dan Mabes Polri Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lingga
- Kang Tebe Sukendar Terharu Prabowo Macan Asia Dilantik Menjadi Presiden , Harapan Baru Menuju Indonesia Emas
- Sosialisasi pemilukada BPI KPNPA RI Wilayah Bengkulu mengajak masyarakat untuk Pentingnya memilih pemimpin
-
BPI KPNPA RI Akan Berikan Penghargaan Kepada Jaksa Agung Sebagai Bentuk
Apresiasi Terhadap Kinerja Kejagung Sita Rp 372 Milyar