BPI KPNPA RI Jawa Barat Apresiasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas penetapan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), ‘Syafruddin Arsyad Temenggung’ sebagai tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dengan adanya penetapan tersangka dalam kasus BLBI tersebut, tentunya KPK sudah mempunyai 2 (dua) alat bukti. Atas hal tersebut, kami sangat mendukung langkah KPK, dan semoga ini merupakan pintu awal bagi KPK untuk membongkar semua “Kerugian Keuangan Negara” hingga ratusan trilyun, tukas Yunan, Ketua BPI KPNPA Wilayah Jawa Barat, saat ditemui RJ di Kantor Sekretariat BPI Jabar, Jalan Terusan Panyileukan, Kota Bandung.
Seperti diketahui, tegas Yunan, KPK menyangka Syafruddin dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dimana diketahui bahwa Syafruddin menjabat Ketua BPPN sejak tahun 2002.
BLBI adalah skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp. 147,7 triliun kepada 48 bank, imbuh Yunan.
Kejaksaan Agung saat itu, MA Rachman, menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap 10 (sepuluh) tersangka kasus BLBI pada 2004. Hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyebutkan Rp. 138,4 triliun dari Rp 147,7 triliun Dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, dinyatakan merugikan Keuangan Negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas, tandas Ketua BPI Jabar. (Agus Chepy Kurniadi) !!