0 Shares

bpikpnpari.id – Terkait kasus dugaan ijazah palsu Bupati Mentawai Yudas Sabagalet proses hukum nya masih berjalan, pihak penyedik Polda Sumbar sudah memeriksa saksi saksi dari pihak terlapor, begitu juga dari pihak pelapor kata kuasa hukumBPI KPNPA RI PUSAT, Ibeng Nandar Rusyandi,SH saat di wawancarai media ini senin 4/12/17, lalu.

BPI KPNPA RI sudah menghadirkan saksi ahli DR.Sahuri Lasmidjo SH,MH Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jambi, pada senin lalu 4/12/17 untuk dimintai kesaksiannya oleh penyidik Polda Sumbar

Dalam  keteranganya” Sahuri meminta kepada penyidik polda untuk menyiapkan ijazah teman satu lokal Yudas Sabaggalet pada lokal 3/5 jurusan IPA SMA Don Bosco tahun angkatan 1984-1985 sebanyak 10 ( sepuluh ) lembar atau minimal 5 ( lima ) lembar sebagai bahan perbandingan, karna  menurut Sahuri sebagai saksi ahli kita harus bertindak objektif dan tidak berpihak” ujar nya.

Namun  aneh nya, nama  Yudas Sabaggalet  adalah  nama yang di pakai saat ini, sementara nama yang tertera di ijazah mulai dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) begitu juga nama yang tertera di ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah Yudas Sab.

Sahuri menegaskan”apabila seseorang itu melakukan perobahan nama meskipun itu hanya satu huruf,maka wajib hukumnya melakukan perobahan tersebut melalui penetapan pengesahan oleh pengadilan Negeri setempat.

Menurut Sahuri untuk mengganti atau menambah nama  harus  mempunyai alasan dan yang  jelas tentang  maksud serta tujuanya dalam  melakukan perobahan nama tersebut, apalagi yang akan merubah atau menambah nama tersebut adalah seorang  pejabat publik.

Saat di tanya awak media ini  soal sangsi hukum  kasus dugaan ijazah palsu serta perubahan nama dari Yudas Sab,kemudian di ganti menjadi  Yudas Sabagalet, diketahui  sudah di pergunakan sebelum adanya penetapan dari Pengadilan Negeri.

Sahuri Lasmidjo menegaskan  maka tindakan tersebut sudah bisa dinyatakan melakukan pembohongan Publik dan pemalsuan Identitas, perbuatan tersebut jelas ada sangsi  pidananya, sesuai dengan hukum dan  undang- undang yang berlaku, apabila yang bersangkutan di laporkan’’tegas nya.

Hal senada juga di sampaikan oleh Drs. TB. Rahmad Sukendar,SH Ketua Umum BPI KPNPA RI saat temui awak media ini di Hotel Pangeran Padang, selasa 5/12/17 lalu, Rahmad menegaskan akan mengawal kasus dugaan ijazah palsu Yudas ini sampai tuntas’’ujar nya.

 

Tunggu berita selanjutnya……………!!!

(JS-HT)