www.bpikpnpari.id, Bandung – Pentingnya peran masyarakat untuk berperan serta dalam mengawasi berbagai kasus
korupsi di berbagai daerah di seluruh Indonesia menjadikan Badan Peneliti
Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPN PA RI)
Provinsi Jawa Barat, membekali masyarakat dan para anggotanya dengan sebuah
workshop dengan tema “Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” yang digelar di Hotel Sultan Raja
Soreang, Bandung Jawa Barat, Kamis dan Jumat (27-28/7/2017).
Workshop dihadiri oleh perwakilan dari BPI KPNPA RI
22 Provinsi se- Indonesia, berbagai elemen masyarakat, para anggota BPI
sampai perangkat negara seperti Irwasum Polri, Komisi III DPR RI, Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dan KPK. Acara dari pembukaan, pembekalan
dan workshop dihadiri sekitar 1000 peserta.
Ketua Umun BPI, TB Rahmad Sukendar mengatakan, acara
workshop kali ini menyasar di Bandung Jawa Barat setelah sebelumnya di
kota-kota besar lainnya secara bergilir bertujuan untuk memberikan pembekalan
kepada para anggota dan masyarakat setempat agar mau dan bisa aktif dalam
pemberantasan berbagai kasus khususnya kasus korupsi.
“Workshop ini memang akan digelar secara bergilir di 22
provinsi sesuai cabang BPI dan bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada
masyarakat dan para anggota agar bekerja sesuai fungsinya dan tidak
teriming-imingi bahkah tersuap bahkan kena tindak pidana korupsi,” ujar
Rahmad Sukendar.
Lebih lanjut ditegaskan Rahmad bahwa badan peneliti independen
(BPI KPN PA RI) menerima laporan masyarakat dengan adanya kasus-kasus termasuk
kasus korupsi. “L aporan tersebut sekarang ditangani Tipikor Bareskrim
Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tandas Rahmad.
“Ini langkah nyata yang ingin agar anggota menjaga nama
baik untuk dirinya sendiri dan BPI, jangan terjerumus kepada tindakan korupsi,
bekerja secara optimal baik di organisasi dan profesinya dan itu semua karena
kami ingin sebagai garda terdepan. Dan saya berharap setelah workshop ini bisa
dijalankan dengan praktik di lapangan sesuai koridor hukum yang berlaku,”
harap Rahmad.
Sementara itu Ketua Umun Parfi, Ketua KFT dan Ketua Harian
BPI, Febryan Aditya menambahkan workshop sangat berguna bagi para anggota dan
masyarakat yang berprofesi apa saja termasuk para artis sampai pelaku
perfilman. “Saya sebagai ketua harian di sini adalah motor penggerak
organisasi agar BPI bergerak ke masyarakat juga didukung oleh para artis dan
masyarakat di manapun berada,” kata Febryan.
Workshop ini digelar juga melihat definisi korupsi secara
gamblang yang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999
jo UU No. 20 Tahun 2001. Permasalahan korupsi itu sendiri ranahnya sudah tidak
aneh lagi di telinga dan biasanya berkaitan dengan tindakan para pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang tidak wajar dan tidak legal terkait penyalahgunakan
kewenangan dari aturan yang berlaku.
Untuk menyikapi maraknya korupsi di negeri tercinta ini, butuh
kepedulian dari beberapa pihak, baik masyarakat ataupun lembaga lain untuk
saling memantau, mengawasi, mengkritisi ataupun memberikan saran ke para
penyelenggara negara terkait guna mengantisipasi terjadinya hal buruk yang akan
terjadi.
Namun tidak semua orang maupun lembaga mahir dalam mengupas,
mengusut sekaligus menindaklanjuti ke pihak berwenang, manakala tanpa dibarengi
dengan kompetensi yang andal dan mumpuni. Perlu sebuah wawasan, ilmu dan
strategi yang matang mendalami dan memahami untuk membasmi korupsi untuk
menyelamatkan NKRI dari bahaya laten korupsi.
Sebagai sebuah lembaga yang independen dan terpercaya, BPI
KPNPA RI ingin berkiprah lebih jauh dalam mengusut tuntas segala permasalahan
yang ada, sebagaimana sebuah slogan: “Lihat, Lawan, Laporkan ! Selamatkan
NKRI dari bahaya laten korupsi.
source : beritasatu.com