Denpasar – Penanganan kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, oleh Polda Bali mendapatkan apresiasi positif dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).
Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar menilai, langkah Polda Bali yang sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut merupakan langkah tepat dalam upaya memberantas Tindak Pidana Korupsi.
“Ini cerminan tindakan profesional aparat kepolisian dalam penanganan kasus korupsi di Bali. Dan kami dari BPI KPNPA RI patut memberikan Apresiasi,” tegas Kang Tebe Sukendar.
Penetapan kelima tersangka tersebut menurutnya, tentunya diawali melalui proses penyelidikan yang panjang dalam pengumpulan bukti maupun keterangan para saksi dan dari hasil penyelidikan tersebut polisi memiliki bukti permulaan yang cukup, sehingga kasusnya dinaikan ke tahap penyidikan.
Karena itu BPI KPNPA RI mendorong, Polda Bali untuk mengusut tuntas kasus tersebut, sehingga kepada pihak – pihak yang terlibat bisa terungkap dan juga bisa dihadapkan ke meja hijau. Upaya ini diperlukan untuk menyelamatkan keuangan dan pemberantasan korupsi
Dari BPI KPNPA RI dalam waktu dekat akan menemui Kapolda Bali. Dalam rangka memberikan Penghargaan BPI Award atas prestasi Polda Bali dan Jajaran yang berhasil mengungkap kasus korupsi di Bali . Tutup Kang Tebe Sukendar