0 Shares

Bandung – bpikpnpari.id

Pansus Hak Angket KPK berencana memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang e-KTP Miryam S. Haryani. Sekjen BPI KPNPA Amin Nurjamin, SH, MH mengatakan, tidak ada hubungan pemanggilan Miryam itu dengan wacana penguatan KPK.

“Harus kita pertanyakan, apa kaitan memanggil Miryam dengan alasan ‘resmi’ angket KPK ini,” tutur Amin kepada liputankhusus.net, Jumat (16/6/2017).

Amin menyampaikan, Pansus Hak Angket KPK selalu mengklaim ini untuk penguatan KPK. Namun menurutnya, hal itu sama sekali tidak berhubungan.

“Mereka selalu mengklaim ini untuk penguatan KPK, tapi jelas tidak ada hubungan antara (pemanggilan) Miryam dan penguatan KPK,” jelasnya.

Dituturkannya, jika memang Miryam akan dipanggil, ini bukti bahwa Pansus Hak Angket KPK tidak berniat menguatkan lembaga antirasuah tersebut. Bahkan, lanjut Amin, bisa jadi pemanggilan ini berhubungan dengan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret beberapa tokoh di DPR.

Sementara itu Ketua BPI KPNPA JABAR, Yunan Buwana mengatakan, kalau dilihat dokumen usulan resmi pengusulan hak angket, sepertinya mereka menyembunyikan sasaran e-KTP ini,” ucapnya.

Tidak hanya dalam hak angket, dalam seluruh fungsi pengawasan DPR sehari-hari, DPR dilarang membahas suatu kasus. DPR hanya boleh membahas soal kebijakan.

Yang jelas kami menolak dengan tegas usulan hak angket ini mengingat syarat kepentingan dan Hidden Agenda, ujar Yunan. (Tim Lipsus)