0 Shares

bpikpnpari.id, Bandung – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Provinsi Jawa Barat, dalam rilis pers nya yang dibacakan oleh Ir Kevin Marsolo selaku Wakil Ketua didampingi oleh Ka. Biro Hubungan Antar Organisasi Deni Widiartono. SE meminta menteri BUMN untuk mencopot Dirut Pindad Abraham Mose.

Hal tersebut dikatakan mengingat didalam persidangan diketahui bahwa Mantan Direktur Pemasaran PT LEN Industri yang sekarang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose telah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK.

Mose mengaku pernah menerima uang sebesar Rp1 Milyar dari perusahaannya, tapi ia membantah bahwa uang tersebut berkaitan dengan proyek e-KTP.

Menurutnya, uang itu adalah dana operasional tahunan di divisi pemasaran PT LEN kepada para direksi dengan besaran Rp 1 Milyar hingga 2 Milyar. Akan tetapi, dia menyerahkan uang Rp3 miliar ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab karena perusahaannya ikut merugikan negara.

“Dengan sangat ikhlas saya mengembalikan uang kepada KPK sejumlah Rp 3 miliar,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (04/05/2017).

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan jajaran direksi PT LEN disebut menerima uang suap e-KTP dengan total Rp8 miliar. Akan tetapi, dalam hitungannya, seharusnya cuma Rp6 miliar karena dalam dakwaan disebutkan bahwa Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara, masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar. Sementara itu, Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Beganda disebut menerima Rp2 miliar.

“Karena jumlahnya hanya Rp6 miliar, maka dengan keikhlasan hati saya, saya mengembalikan Rp3 miliar. Biar pas Rp 8 miliar, yang Rp2 miliar saya mencicil ke KPK. Itu uang pribadi saya,” katanya.

Dengan adanya bukti dipersidangan tersebut artinya kredibilitas & Integritas Abraham Mose selaku Dirut Pindad patut dipertanyakan, untuk itu kami meminta menteri BUMN untuk mencopot Abraham Mose tandas Deni ( * )