Badan Peneliti Independen Kekayan Penyelengara Negara, Pengawasn Anggaran Republik Indonwsia (BPI-KPN PA RI) telah banyak membantu negara dalam penegakan hukum.
Peran tersebut ditunjukan melalui pengawasan anggaran agar tidak terjadi penyelewengan keuangan negara yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Di bawah komando Ketua Umum BPI KPN PA RI, Drs TB Rah mad Sukendar, SH lembaga ini sudah banyak menjerat pejabat negara ke dalam bui.
Banyak laporan masyarakat kepada BPI terkait oknum-oknum pejabat yang mengerogoti dana APBN dan APBD. Laporan masyarakat tersebut dilanjutkan kepada KPK, kepolisian dan kejaksaan lalu memerosesnya.
Berdasarkan pasal 2 UU No 28 /1999, penyelenggara negara yang terdiri dari pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, hakim, gubernur, pejabat negara yang lain sesuai UU yang berlaku dan pejabat lain yang mempunyai bmfungsi strategis. Pihak-pihak inilah yang diawasi.
Melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi adalah hak setiap orang, Ormas atau LSM berdasarkan pasal 2 PP 71 tahun 2000 tentang tata cara penyelenggaraan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mengacu kepada pasal 2 tersebut BPI KPNPA RI melalui Derektorat investigasi dan Intellijen BPI KPNPA RI, melaporkan kepada KPK tentang diduga ada indikasi korupsi pada pembangunan gedung A Fakultas Hukum Universitas di Ponogoro Semarang yang diduga merugikan negara milyaran rupiah.
Drs TB Rahmad Sukendar,SH, saat dikonfirmasi deteksionline dan amunisinews.con membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami menindak lanjuti laporan dari masyarakat dan sudah kami teruskan ke KPK dengan nomor laporan 029 R / BPI P/ II/ 2017 Selasa, (28 / 2 /2017) dan kami berharap kepada KPK selaku mitra BPI untuk dapat membentuk tim untuk mengauditnya dalam temuan-temuan tindak pidana korupsi,” ujarnya. (budi)*/hen.