0 Shares

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Provinsi Jawa Barat, dalam penelitiannya terhadap Laporan hasil Audit BPK TA. 2016 untuk Kabupaten Sumedang menemukan beberapa kejanggalan atas ketidak tertiban penggunaan anggaran.

Yunan Buwana selaku Ketua BPI KPNPA JABAR dalam laporan Audit BPK tersebut terdapat adanya dana yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp. 59.599.566.684,- tetapi dipergunakan untuk membiayai yang bukan untuk peruntukannya.

Hal tersebut telah melanggar peraturan pemerintah no. 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah yang yakni Pasal 4 ayat 1 dan Pasal. 18 ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam menyusun APBD pengganggaran, pengeluaran harus didukung adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup.
ayat 2 yang menyatakan penganggaran untuk setiap pengeluaran APBD harus didukung dasar hukum yang melandasinya.

Yunan menjelaskan artinya bahwa penggunaan anggaran di kabupaten sumedang telah menyalahi aturan yang ada dan terkesan seenaknya, apapun alasannya pengunggunaan anggaran wajib punya alasan dan dasar hukum yg melandasinya.

Mungkin hal itu dilakukan diduga adanya kepentingan yang terselubung dalam penyalahgunaan anggaran tersebut.

Kabupaten Sumedang mendapatkan predikat WTP dalam pelaporannya namun kami ingin masyarakat lebih paham dan mengerti bahwa kondisi Wajar Tanpa Pengeculian ( WTP ) adalah suatu penyajian laporan keuangan yang sudah sesuai dengan standar akuntasi pemerintahan ( SAP ).

Masyarakat harus paham bahwa opini WTP tidak menjamin tidak adanya perbuatan tindak pidana korupsi, untuk itu masyarakat wajib dan harus terus menerus ikut mengawasi APBD yang notabene nya itu adalah uang rakyat.

Kami akan berikan laporan lengkapnya untuk 27 kota/kabupaten dibulan desember nanti, mengingat masih dalam tahap penelitian, tandas yunan

( humas )