BPI KPNPA RI – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki pengelolaan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pensiunan PTPN I oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, yang diduga telah menyimpang.
Ketua BPI KPNPA RI (Aceh Timur, Kota Langsa, Aceh Tamiang) Chaidir Hasballah SE, Kamis (4/10), mengatakan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para pensiunan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan, telah terlihat ketika BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa menolak membayar klaim JHT yang diajukan oleh para pensiunan PTPN I Aceh kemarin. Padahal para karyawan perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan sekelas PTPN I Aceh, setiap bulan telah menyetor iuaran BPJS sebanyak 2 persen dari gaji mereka. Selanjutnya uang iuran yang jika di total mencapai Milyaran Rupiah itu, dikelola dan dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan secara tertutup serta tidak diketahui oleh publik.
Anehnya, kata Chaidir Hasballah, mengapa ketika para pensiunan PTPN I Aceh selaku penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan ketika mengajukan klaim Jaminan Hari Tua, justeru di tolak oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, dengan alasan PTPN I Aceh masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan selama beberapa bulan terhitung Juni hingga September 2018.
“Jadi selama bertahun-tahun para pensiunan ini menyetor iuran BPJS Ketenagakerjaan, uangnya dibawa kemana. Kok hanya karena tunggakan Perusahaan beberapa bulan saja, telah mengaburkan uang yang telah disetor selama bertahun-tahun,” ujar Chaidir Hasballah.
Karenanya, Chaidir menilai pengelolaan dana Jaminan Hari Tua oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa terindikasi telah terjadi penyimpangan. Apalagi, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa selama ini sangat tidak terbuka kepada publik dalam pengelolaan dana dimaksud.
Untuk itu, BPI KPNPA RI meminta aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan terhadap indikasi penyimpangan pengelolaan dana pensiunan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sehingga negara dan masyarakat tidak dirugikan, demikian Chaidir Hasballah.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, kemarin, dikabarkan menolak membayar klaim Jaminan Hari Tua (JHT) para pensiunan PTPN I Aceh. Alasannya, pihak PTPN I Aceh masih menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan terhitung sejak bulan Juni hingga September 2018. Padahal berdasarkan peraturan yang ada, BPJS Ketenagakerjaan tidak punya alasan yang kuat untuk menolak membayar Klaim Jaminan Hari Tua para pensiunan tersebut. Karenanya, atas penolakan itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa terancam akan digugat secara hukum oleh para penerima manfaat.
“Soal PTPN I Aceh tertunggak iuran sejak bulan Juni 2018, itu bukan urusan kami. Itu urusan BPJS Ketenagakerjaan dengan PTPN I Aceh. Yang jelas sebagai penerima manfaat, selama bertahun-tahun gaji kami setiap bulan dipotong untuk bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan”, ujar salah seorang pensiunan PTPN I Aceh yang minta tidak disebutkan namanya kepada AFNEWS.CO.ID, Rabu (3/10).
Keluhan yang sama juga dilontarkan salah seorang Pengurus SPBUN Kebun Lama PTPN I Aceh bernama Heri. Dirinya menyatakan kekecewaan karena beberapa anggotanya karyawan Kebun Lama yang telah pensiun hingga kini tidak dibayar Jaminan Hari Tua oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa.
“Seharusnya dana yang telah kami setor selama bertahun-tahun dari potongan gaji kami sebesar 2% termasuk dari potongan Perusahaan 3.7% yang telah dikelola dan dikembangkan oleh BPJS, itu dulu yang harus dibayar. Jangan kait-kaitkan dengan Perusahaan tempat kami bekerja hanya untuk mengendapkan uang kami,” ujarnya.
Terkait hal ini, Heri juga menegaskan jika BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa tetap menahan uang yang telah menjadi hak para pensiunan PTPN I Aceh, maka dirinya dan seluruh para pensiunan PTPN I Aceh akan melakukan langkah hukum untuk menggugat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa.
Sampai dengan berita ini ditayangkan, AFNEWS.CO.ID belum berhasil memperoleh klarifikasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa.(ZAL)