bpikpnpari.id / Jakarta,— Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung menyikapi dugaan kriminalisasi, rekayasa perkara, dan praktik mafia hukum dalam sengketa tanah adat Kaum Maboed di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasus ini dinilai sebagai potret kelam penegakan hukum yang mengabaikan asas keadilan, praduga tak bersalah, serta berujung pada korban jiwa dan pemidanaan berulang terhadap pihak yang bukan pemilik tanah.

BPI KPNPA RI menegaskan, objek perkara merupakan tanah adat Kaum Maboed yang status hukumnya tidak pernah terbantahkan. Kepemilikan tanah tersebut sah berada di bawah Mamak Kepala Waris (MKW) Lehar, diperkuat oleh putusan pengadilan dan dokumen resmi BPN Kota Padang.
Namun pada tahun 2020, MKW Lehar bersama Yusuf, Yasri, dan Eko Posko justru ditangkap dan ditahan oleh Polda Sumatera Barat dengan tuduhan penipuan, pemalsuan, dan mafia tanah.
Penangkapan itu bermula dari laporan Budiman, yang belakangan mengakui laporan dibuat atas arahan penyidik. Budiman juga menyatakan tidak mengalami kerugian, dan pembukaan blokir tanah di BPN dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan MKW Lehar sesuai prosedur.
Tragedi terjadi ketika MKW Lehar meninggal dunia di dalam tahanan Polda Sumbar setelah 46 hari ditahan. Sementara itu, Yusuf dan Yasri akhirnya dibebaskan karena tidak cukup bukti.
Ironisnya, dari empat tersangka, hanya Eko Posko yang terus diproses hingga pengadilan. Padahal, Eko Posko bukan pemilik tanah, melainkan hanya membantu administrasi dan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB).
Eko Posko divonis 3,5 tahun penjara dengan pasal tunggal 378 KUHP. Anehnya, pada tahun 2022, laporan utama kasus ini dengan LP Nomor 182 Polda Sumbar justru dihentikan penyidikannya (SP3).
Belum selesai menjalani hukuman, Eko Posko kembali dilaporkan oleh Rian Syahbana terkait PJB tanah. Padahal transaksi terjadi antara Rian dan MKW Lehar, dengan uang DP dititipkan ke rekening Eko Posko karena MKW Lehar tidak memiliki rekening bank.
Dalam perkara ini, Eko Posko kembali divonis 4 tahun penjara.
Situasi makin janggal ketika pada 2024, Eko Posko kembali dilaporkan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh AKBP Fahmi Reza, penyidik yang menangani kasus sebelumnya. Pelapor disebut bukan pihak yang dirugikan langsung.
Kasus TPPU tersebut disidangkan pada Januari 2025 secara in absentia, meski ancaman pidananya di atas lima tahun.
Lebih parah, Pengadilan Negeri Padang menolak penasihat hukum yang telah disiapkan Eko Posko dan tidak menunjuk kuasa hukum melalui Pusbakum. Padahal, hukum acara pidana mewajibkan pendampingan penasihat hukum untuk perkara dengan ancaman di atas lima tahun.
Akibatnya, Eko Posko divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara.
BPI KPNPA RI menilai Eko Posko sengaja dikorbankan demi menjaga narasi pengungkapan mafia tanah yang sempat diekspose besar-besaran pada 2020.
“Karena sudah diekspose dan diberi penghargaan, maka harus ada yang diproses. Eko Posko dijadikan tumbal hukum,” tegas TB Rahmad.
Bahkan, penyidik kasus ini diketahui mendapat penghargaan dari Menteri ATR/BPN dan Gubernur Sumbar saat itu.
Organisasi ini juga mengungkap dugaan korupsi besar di atas tanah adat Kaum Maboed yang melibatkan banyak pihak. Laporan telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BPI KPNPA RI menilai rangkaian peristiwa ini sebagai bentuk nyata kriminalisasi, rekayasa perkara, dan pengabaian hak asasi manusia.
“Kami meminta Presiden Prabowo Subianto tidak tinggal diam. Negara tidak boleh kalah oleh mafia hukum,” tegas Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Selasa (20/1/2026).(*)




