0 Shares

GOWA – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulawesi Selatan menyoroti kinerja penanganan aduan masyarakat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Pihaknya menilai proses tindak lanjut atas sejumlah laporan dugaan pelanggaran anggaran di Kabupaten Gowa perlu ditingkatkan kecepatannya.

​Penilaian tersebut didasari oleh serangkaian data dan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dihimpun dan diserahkan resmi oleh BPI KPNPA RI ke Kejari Gowa.

​Koordinator Wilayah (Korwil) BPI KPNPA RI Sulsel, Amiruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan sedikitnya tiga dokumen laporan resmi yang merinci indikasi potensi kerugian negara di beberapa instansi Pemkab Gowa.

​”Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Gowa, khususnya Seksi Tindak Pidana Khusus, dapat memberikan perhatian serius dan respons cepat untuk menaikkan status penanganan laporan-laporan ini ke tahap penyelidikan formal demi kepastian hukum,” ujar Amiruddin dalam keterangannya, pada Rabu (22/7/2026).

​Berdasarkan berkas laporan yang diserahkan BPI KPNPA RI, terdapat tiga sektor utama yang dinilai memuat indikasi penyimpangan tata kelola anggaran:

​1. Komponen Perjalanan Dinas (No. Surat: 007/SL/BPI-KPNPA RI/SULSEL/V/2026)
​BPI KPNPA RI mencatat adanya indikasi ketidaksesuaian pertanggungjawaban pada Biaya Taksi dalam Belanja Perjalanan Dinas Biasa TA 2024 di empat instansi (BPKD, BKPSDM, Dinas PUPR, dan Sekretariat DPRD Gowa).

​Berdasarkan aturan Perbup dan putusan Mahkamah Agung, pembayaran perjalanan dinas wajib menerapkan sistem at cost (riil).
​Diduga terdapat alokasi sebesar Rp599,8 juta yang belum didukung bukti pertanggungjawaban sah.

Meski telah dilakukan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp36,7 juta, lembaga ini menilai masih ada sisa potensi kelebihan pembayaran sekitar Rp563 juta yang perlu ditelaah lebih lanjut.

​2. Tata Kelola Anggaran RSUD Syekh Yusuf (No. Surat: 008/SL/BPI-KPNPA RI/SULSEL/V/2026)
​Laporan kedua menyoroti pengelolaan Belanja Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) TA 2024–2026. BPI KPNPA RI menilai ada indikasi:
​Realisasi pengadaan di luar perencanaan anggaran yang memicu pengakuan utang hingga Rp16,8 miliar.

​Penumpukan persediaan obat yang disimpan pada lokasi kurang memadai seperti Gudang ATK dan Ruang Gizi, sehingga berisiko rusak.

​Adanya selisih catat nilai persediaan masuk sebesar Rp2,75 miliar serta usulan pagu anggaran obat TA 2026 senilai Rp19 miliar yang disarankan untuk diteliti ulang kesesuaiannya dengan data konsumsi riil.

​3. Hibah Barang ke PDAM Tirta Jeneberang (No. Surat: 009/SL/BPI-KPNPA RI/SULSEL/V/2026)
​Sektor ketiga berkaitan dengan penyaluran Belanja Hibah Barang Dinas PUPR Gowa kepada PDAM Tirta Jeneberang TA 2024 senilai Rp3,29 miliar untuk proyek SPAM Regional Mamminasata.

​Penyebab disorotnya hibah ini lantaran dinilai belum memenuhi kelengkapan administratif berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
​Lembaga pengawas ini mendorong kejaksaan mendalami kelengkapan dokumen pendukung dan regulasi pemberian hibah tersebut.

​BPI KPNPA RI menegaskan bahwa aduan yang disampaikannya bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Gowa. Lembaga ini berharap Kejari Gowa dapat segera memberikan perkembangan (SP2HP) terkait status pengaduan masyarakat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kasi Pidsus Kejari Gowa serta pihak-pihak/instansi terkait yang disebutkan dalam laporan BPI KPNPA RI.