bpikpnpari.id / JAKARTA – Langkah tegas Kejaksaan Agung RI kembali menjadi sorotan publik. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim penyidik menggeledah ruang Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan selama kurang lebih enam jam guna mencari dokumen dan barang bukti penting.
Langkah cepat Kejaksaan Agung ini mendapat dukungan penuh dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Ia menilai penggeledahan tersebut sebagai bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung serius membongkar praktik korupsi di sektor sumber daya alam yang selama ini rawan disalahgunakan.
“Kasus tambang nikel ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut pengelolaan kekayaan negara, kawasan hutan, serta dampak lingkungan dan ekonomi masyarakat. Karena itu, saya menilai Kejaksaan Agung telah menunjukkan keberanian dan komitmen nyata dalam memberantas korupsi kelas kakap,” ujar Rahmad, Rabu (7/1).
Rahmad menegaskan, selama ini masyarakat kerap dibuat kecewa oleh lambannya penanganan kasus-kasus besar yang melibatkan kepentingan elite dan korporasi. Ia pun menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya belum menunjukkan langkah signifikan dalam perkara tambang nikel tersebut.
“Ketika KPK terkesan pasif dan seperti masuk angin, justru Kejaksaan Agung tampil ke depan dan menunjukkan taringnya. Ini harus menjadi momentum bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Menurut Rahmad, pengusutan kasus tambang nikel di Konawe Utara harus dilakukan secara menyeluruh, tidak berhenti pada penggeledahan semata. Ia meminta penyidik menelusuri aliran dana, peran aktor intelektual, serta pihak-pihak yang diduga memuluskan perizinan tambang di kawasan hutan.
“Jangan hanya menyentuh pelaku lapangan. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat, pengusaha, maupun pihak yang membekingi, harus diproses hukum. Publik menunggu penetapan tersangka dan pengembalian kerugian negara,” katanya.
Rahmad juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum agar tidak terjadi intervensi maupun upaya pelemahan penegakan hukum.
“Gerak cepat Kejaksaan Agung patut diapresiasi dan harus didukung penuh oleh masyarakat. Ini ujian nyata komitmen negara dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam,” pungkas Rahmad.(*)




