0 Shares

bpikpnpari.id / Jakarta, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menanggapi langkah Marwan yang mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang agar tidak dilakukan eksekusi terhadap dirinya. Rahmad menegaskan permohonan tersebut tidak dapat mengubah status hukum putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Permohonan itu silakan saja diajukan, itu hak terpidana. Tapi perlu dipahami, putusan Mahkamah Agung sudah inkrah dan final. Secara hukum, kewajiban jaksa adalah mengeksekusi, bukan menunda,” tegas Rahmad.

Rahmad menilai dalil Marwan terkait dugaan cacat formal pengajuan kasasi Jaksa Penuntut Umum tidak relevan lagi diperdebatkan di luar mekanisme hukum. Menurutnya, seluruh tahapan telah diuji di Mahkamah Agung.

“Upaya hukum Marwan sudah kandas. Satu-satunya jalan hukum yang tersisa hanyalah Peninjauan Kembali (PK), itupun dengan syarat yang sangat ketat. Di luar itu, tidak ada alasan hukum untuk menunda eksekusi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa rekan-rekan Marwan dalam perkara yang sama telah lebih dulu dieksekusi dan menjalani hukuman. Karena itu, tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap Marwan.

“Semua terpidana lain sudah dieksekusi. Kalau hanya Marwan yang belum, ini justru menciptakan ketimpangan hukum dan preseden buruk bagi penegakan hukum,” kata Rahmad.

Terkait tembusan surat permohonan Marwan yang dikirimkan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Jaksa Agung RI, Rahmad menegaskan hal tersebut tidak serta-merta menghentikan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

“Surat tembusan ke mana pun tidak menangguhkan eksekusi. Jaksa tetap terikat pada putusan pengadilan yang inkrah,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Marwan yang menyarankan agar dirinya tidak mengurusi persoalan di Bangka Belitung dan lebih fokus pada Banten serta Jakarta, Rahmad Sukendar menyatakan bahwa dirinya juga kritis dalam menyuarakan kasus kasus di jakarta, banten dan jawa barat khususnya dalam kasus pagar laut yang membuat heboh masyarakat Indonesia disini peran BPI KPNPA RI mendapatkan tanggapan dan perhatian Kapolri serta Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim dimana dalam statemen pemberitaan diberbagai media nasional diakhir bulan januari 2025 dengan tegas Rahmad Sukendar meminta Kapolri dicopot dari jabatan nya jika tidak mampu menyelesaikan kasus pagar laut PIK 2 dan akibatnya dari Bareskrim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Lurah Kohod Kabupaten Tangerang jadi jangan diragukan lagi kinerja dan kapasitas dari BPI KPNPA RI dalam fungsi sosial kontrol

Tidak ada dari BPI KPNPA RI mencampuri urusan aparat penegak hukum daerah dan sikap tersebut keliru serta menunjukkan ketidakpahaman terhadap peran organisasi nasional.

“Kami ini organisasi nasional. Kami berhak dan berkewajiban bersuara di seluruh wilayah Indonesia. Tidak ada batasan wilayah ketika menyangkut ketimpangan dan ketidakadilan hukum,” ujar Rahmad.

Rahmad juga menepis sindiran Marwan terkait isu lain di luar perkara yang sedang dikawal BPI KPNPA RI. Ia menegaskan, pengawasan terhadap penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan berkelanjutan.

“Kalau ada pelanggaran hukum di mana pun, termasuk di Jakarta atau daerah lain, tentu kami kawal. Tapi jangan jadikan itu alasan untuk menghindari eksekusi putusan yang sudah final,” katanya.

Menurut Rahmad, membangun polemik publik justru tidak akan mengubah fakta hukum yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung.

“Ini bukan soal asal daerah atau sentimen pribadi. Ini soal kepastian hukum. Putusan sudah ada, tinggal dijalankan,” tegasnya.

Rahmad memastikan BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus tersebut hingga eksekusi benar-benar dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau ada ketimpangan hukum, kami tidak akan diam. Kasus ini akan kami kawal sampai selesai,” pungkas Rahmad.