bpikpnpari.id/ Jakarta. Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa pernyataan dan kritik yang disampaikan pihaknya terkait kinerja internal Kejaksaan bukan hoaks, melainkan berdasarkan data dan fakta lapangan yang valid.
Rahmad menyoroti tidak digubrisnya surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) serta Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Sumatera Barat oleh kejaksaan di daerah.
“Surat Jampidsus dan Jamintel kepada Kejati Kepri dan Sumbar tidak digubris oleh kejaksaan daerah. Ini berarti fungsi Kejaksaan tidak dianggap,” tegas Rahmad Sukendar.
Ia juga mengkritik keras pola komunikasi pimpinan Kejaksaan yang dinilainya hanya sebatas retorika tanpa tindakan nyata.
“Jangan omon-omon saja dan pencitraan, tapi faktanya tidak ada tindak lanjut,” ujar Rahmad.
Rahmad menjelaskan bahwa kritik yang dilakukan BPI KPNPA RI justru bertujuan agar Kejaksaan menyadari adanya pembiaran terhadap berbagai kasus korupsi yang mengendap di kejaksaan daerah tanpa kejelasan penanganan.
“Kami melakukan kritik agar Kejaksaan tahu bahwa ada pembiaran di tingkat daerah terhadap kasus-kasus korupsi yang mangkrak,” katanya.
Lebih lanjut, Rahmad menyesalkan adanya pihak-pihak yang menuding pemberitaan terkait desakan pencopotan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jamintel sebagai berita bohong.
Ia menegaskan bahwa seluruh pernyataan BPI KPNPA RI didukung oleh data kuat.
“Tidak ada berita hoaks dari kami. Semua yang kami sampaikan adalah realita yang terjadi di internal Kejaksaan. Kami memiliki data A1,” tegas Rahmad kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).




