BPI KPNPA RI – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI),
melaporkan kasus judi Sabung Ayam beromzet ratusan juta di kecamatan Tambun Utara Bekasi, kepada aparat Kepolisian Jajaran Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, kasus judi tersebut telah berulang kali di protes warga Kp Pulo RT001 RW003 Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara, Bekasi.
Menyikapi keluhan warga, Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar berinisiatif melaporkan persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Dalam hal ini, Tubagus Rahmad Sukendar meminta Kapolda Metro Jaya untuk segera melakukan tindakan terkait perjudian sabung ayam yang sudah sangat meresahkan itu. Apalagi, para pelaku diketahui bukan merupakan warga setempat, melainkan para pendatang.
” Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian dikhawatirkan akan memicu gesekan dengan warga masyarakat Kp Pulo Desa Srimahi, yang sudah tidak sabar lagi untuk membubarkan secara paksa perjudian sabung ayam. Kalau ini terjadi, maka imbasnya dikhawatirkan akan ada korban dari pihak warga maupun dari oknum yang melakukan perlawanan kepada warga masyarakat,” katanya.
Karena itu, BPI KPNPA RI memohon kepada pihak berwajib segera melakukan tindakan tegas dengan menangkap para pelaku serta menutup lokasi perjudian sabung ayam tersebut, demi terciptanya Kamtibmas yang kondusif ditengah masyarakat.
” Kita sudah laporkan langsung melalui Whatapps Messenger kepada Kapolda Metro Jaya dan Kadiv Humas Polri. Semoga saja mendapat respon positif dari aparat penegak hukum ini,” demikian ujar Tubagus Rahmad Sukendar.(Red PP)