Wacana revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) tengah menjadi sorotan publik.
Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah disahkan DPR RI pada 20 Maret 2025, namun aksi unjuk rasa terus berlanjut. Kini, perhatian beralih ke RUU Polri yang masuk dalam daftar inisiatif DPR sejak 2024.
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menilai citra Polri sedang mengalami degradasi yang diduga dilakukan secara sistematis oleh pihak tertentu. Ia khawatir revisi ini bukan sekadar reformasi, melainkan bentuk pelemahan terhadap institusi kepolisian.
“Ini bukan sekadar revisi, tetapi ada indikasi pelemahan Polri secara institusional. Kita harus waspada dengan upaya ini,” ujar Rahmad dalam keterangan persnya, Senin (24/3).
Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan revisi UU Polri melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-13/Pres/02/2025, yang ditandatangani pada 13 Februari 2025. Revisi ini merupakan bagian dari reformasi kelembagaan pemerintahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 dan 140 Tahun 2024 tentang Kepolisian Negara RI.
Salah satu poin kontroversial dalam revisi ini adalah rencana pengalihan Korps Lalu Lintas (Korlantas) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan serta pemindahan Direktorat Polisi Udara (Ditpol Udara) ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Rahmad Sukendar mengkhawatirkan langkah ini dapat mereduksi kewenangan Polri. “Jika bagian-bagian strategis kepolisian dipindahkan ke kementerian lain, apa jaminannya bahwa fungsi kepolisian tetap berjalan optimal?” katanya.
“Jika hal ini tidak dikelola dengan baik, bisa menjadi bom waktu bagi stabilitas negara. Kita harus mengantisipasi adanya agenda tersembunyi yang dapat merugikan bangsa,” tegasnya.
Dalam menghadapi isu ini, masyarakat berharap revisi dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa serta supremasi hukum.
“Apakah revisi ini akan benar-benar memperkuat Polri atau justru melemahkannya? Ataukah ini bagian dari agenda politik yang lebih besar? Kita tunggu perkembangan selanjutnya,”tutup Rahmad.
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Rahmad Sukendar: Wacana Revisi UU Polri Berpotensi Melemahkan Institusi?”, Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/novalverdian8608/67e0de4b34777c4990056df2/rahmad-sukendar-wacana-revisi-uu-polri-berpotensi-melemahkan-institusi?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Refferal&utm_campaign=Sharing_Mobile
Kreator: Noval Verdian
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Tulis opini Anda seputar isu terkini di Kompasiana.com