bpikpnpari.id / Jakarta – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, angkat bicara menanggapi isu yang menyeret nama artis Shandy Aulia yang diisukan sebagai selingkuhan pejabat di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Rahmad menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar, menyesatkan, dan sarat muatan kepentingan untuk menjatuhkan reputasi Kepala BNN RI yang dinilainya tengah menunjukkan kinerja sangat baik dalam pemberantasan narkoba.
“Saya pasang badan untuk Kepala BNN. Isu yang beredar di publik itu tidak benar dan tidak berdasar. Ini jelas upaya pembunuhan karakter terhadap pimpinan BNN yang saat ini bekerja sangat serius dan nyata dalam memberantas narkoba,” tegas Rahmad kepada wartawan, Rabu (24/12).
Menurut Rahmad, kinerja Kepala BNN RI belakangan ini justru menunjukkan hasil konkret melalui berbagai operasi penggerebekan jaringan narkoba yang dilakukan secara masif di sejumlah daerah.
“Pengungkapan narkoba terjadi di mana-mana, bandar ditangkap, jaringan besar dipukul. Ini kerja nyata. Justru karena kinerjanya bagus, ada pihak-pihak yang merasa terganggu lalu memainkan isu murahan untuk menjatuhkan,” ujarnya.
Rahmad juga menyoroti ikut terseretnya nama Suyudi Ario Seto serta isu kepemilikan SPPG di Banten yang disebut-sebut baru diresmikan oleh Kepala BNN RI. Ia meminta publik tidak menggiring opini tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan tempuh jalur hukum dengan data dan fakta, bukan dengan gosip dan fitnah di media sosial. Negara ini negara hukum, bukan negara sensasi,” kata Rahmad.
Ia mengingatkan masyarakat dan media agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang belum terverifikasi, karena narasi liar semacam ini dapat melemahkan institusi negara yang sedang menjalankan tugas penting.
“BNN adalah garda terdepan dalam perang melawan narkoba. Kalau aparat dilemahkan dengan fitnah, yang diuntungkan justru bandar dan jaringan narkotika. Jangan sampai kita ikut memperlemah penegakan hukum,” pungkas Rahmad Sukendar. (*)




