
JAKARTA – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Ketua MA Jangan Bungkam, Dr. Rahmad Sukendar, melontarkan kritik tajam terhadap putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Lombok Timur yang dinilai sangat ringan dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus berat.
Ketua MA Jangan Bungkam “ujar Rahmad Sukendar, vonis tersebut sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan tanda tanya besar terkait integritas lembaga peradilan.
“Putusan itu tidak hanya melukai rasa keadilan, tapi juga menimbulkan kecurigaan. Mengapa hukuman seberat itu hanya divonis ringan? Ketua MA Jangan Bungkam dengan nada kesal, Padahal fakta-fakta persidangan menunjukan bahwa terdakwa layak dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hukuman mati,” ujar Rahmad Sukendar dalam keterangannya kepada media, Kamis (22/5/2025).
Rahmad mempertanyakan sikap diam Ketua Mahkamah Agung yang dinilainya tidak menunjukkan ketegasan dalam menyikapi dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum hakim.
“Ketua Mahkamah Agung tidak boleh diam. Diam itu bisa ditafsirkan pembiaran. Di saat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin tergerus, pimpinan MA justru harus hadir, bersuara, dan mengambil tindakan tegas terhadap hakim-hakim yang diduga menyimpang dari jalur keadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa BPI KPNPA RI tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga ke Mahkamah Agung.
“Kami akan temui langsung para hakim agung di MA, membawa data, dan meminta agar vonis ringan ini ditelusuri. Kami ingin tahu, ada apa di balik keputusan ini. Jangan sampai publik menganggap hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ungkapnya.
Sebagai lembaga yang aktif dalam pengawasan dan penegakan integritas penyelenggara negara, BPI KPNPA RI mengingatkan seluruh aparat penegak hukum untuk tidak bermain-main dengan kepercayaan rakyat.
“Kalau masih ada hakim yang bisa dibeli atau bermain mata dengan pelaku kejahatan berat, maka tamatlah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum,” pungkas Rahmad Sukendar.(Red)