bpikpnpari.id / PANGKEP – Dunia politik lokal Pangkep diguncang kejutan besar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menunjukkan taringnya dengan resmi menetapkan dan menahan tiga pejabat tinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Pangkep 2024.
Penangkapan dramatis ini dilakukan mendadak pada Senin malam (1/12/2025). Ketiga pejabat yang kini mendekam di Rutan Kelas IIB Pangkep adalah:
– Ichlas, Ketua KPU Pangkep.
– Muarrif, Komisioner KPU Pangkep.
– Agussalim, Sekertaris KPU Pangkep sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Keberanian dan kecepatan Kejari Pangkep dalam menuntaskan kasus ini langsung menuai pujian dari berbagai pihak, termasuk Koordinator Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulawesi Selatan.
Amiruddin, Koordinator Wilayah BPI KPNPA RI Sulsel, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, beserta jajarannya.
“Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pak Kajari dan tim. Ini adalah langkah berani yang menunjukkan komitmen Kejari Pangkep dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan dana publik untuk kepentingan demokrasi,” ujar Amiruddin dengan tegas.
“Penetapan tersangka ini menjadi peringatan keras bagi semua pejabat publik menjelang Pilkada. Dana rakyat harus digunakan dengan transparan dan akuntabel. BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.
Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, dalam konferensi pers mengungkapkan praktik culas yang diduga dilakukan oleh para tersangka. Modusnya adalah kolusi terstruktur dalam pengadaan e-procurement (e-purchasing) yang bersumber dari dana hibah Pilkada 2024.
Tersangka I (Ichlas) dan M (Muarrif), yang seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, diduga melakukan intervensi langsung untuk menunjuk calon penyedia barang.
Agussalim, selaku PPK, diduga hanya menuruti arahan kedua atasannya. Dokumen spesifikasi teknis dan harga, yang seharusnya disusun oleh PPK, justru digantikan dengan dokumen dari calon penyedia yang telah dipilih.
Menurut Kajari, negosiasi harga hanyalah formalitas, tujuannya semata-mata untuk mendapatkan imbalan uang dari penyedia yang sudah mereka tentukan.
Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, perbuatan busuk ini telah mengakibatkan kerugian negara yang FANTASTIS, mencapai Rp554.403.275.
Kejari Pangkep telah berhasil menyita uang tunai sebesar Rp205.645.803 sebagai barang bukti. Namun, masih ada kekurangan sekitar Rp300 juta yang belum dikembalikan.
Ketiga tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Desember 2025. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengancam hukuman berat.




