0 Shares

TOBAGOES.COM/JAKARTA – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar S.Sos.SH, MH, Desak Pengusutan Tuntas dan apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah merespons laporan lembaganya terkait dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Menurut Rahmad, Pengusutan Tuntas ini sudah ditemukan oleh lembaganya pada tahun 2023 dan melaporkan kasus kredit macet PT Sritex di Kejaksaan.Pemberian kredit jumbo yang diberikan sejumlah bank milik negara kepada PT Sritex diduga kuat tidak melalui prosedur yang semestinya, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah.

“Pengusutan Tuntas kasus PT Sritex Terkait pemberian fasilitas kredit dari bank pemerintah, negara telah dirugikan dalam jumlah yang sangat besar, mencapai puluhan triliun,” ujar Rahmad dalam keterangan persnya, Selasa (21/5/2025).

Rahmad mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak ragu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik dari pihak perbankan, manajemen PT Sritex, maupun oknum lain yang turut andil dalam proses pengucuran kredit tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan mengungkap semua yang terlibat dalam kasus ini. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rahmad juga menyampaikan dukungannya agar Jaksa Agung saat ini, ST Burhanuddin, tetap dipertahankan di kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Menurutnya, kinerja Burhanuddin selama memimpin Kejaksaan Agung telah terbukti membawa perubahan signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara.

“Presiden Prabowo harus mempertahankan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung. Sepak terjang beliau sudah terbukti sebagai pemburu koruptor yang berhasil mengembalikan triliunan rupiah uang negara,” tuturnya.

BPI KPNPA RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Rahmad berharap Kejaksaan Agung tetap profesional dan independen dalam menegakkan supremasi hukum demi keadilan dan kepentingan bangsa.