0 Shares

bpikpnpari.id/ JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkara tersebut kini ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), setelah sebelumnya diketahui telah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Desember 2024.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidikan kasus ini telah berjalan di Jampidsus sejak Agustus 2025.
“Tim Gedung Bundar Jampidsus telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara,” ujar Anang, Jumat (2/1/2026).

Pengambilalihan perkara ini menuai perhatian publik, mengingat kasus tersebut sempat ditangani KPK namun berakhir dengan penerbitan SP3. Kondisi itu memunculkan tanda tanya besar terkait komitmen pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Agung harus menunjukkan ketegasan dan keberanian untuk membongkar tuntas dugaan korupsi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat luas.

“Kejaksaan Agung harus benar-benar menunjukkan taringnya. Jangan sampai kasus korupsi nikel Konawe Utara ini kembali menguap tanpa kejelasan,” tegas Rahmad. Minggu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/1/26).

Lebih lanjut, pria yang dikenal sebagai putra asli keturunan Banten itu menyindir kinerja KPK dalam penanganan perkara tersebut.

“Faktanya, kasus ini sudah masuk angin dan berujung SP3 di KPK. Ini yang membuat publik kecewa dan kehilangan kepercayaan,” ujarnya dengan nada kritis.

Rahmad menilai, pengambilalihan oleh Kejagung harus dijadikan momentum untuk mengembalikan marwah penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di sektor pertambangan yang selama ini rawan permainan izin dan kepentingan.

“Jangan ada lagi kompromi. Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)