0 Shares

Jakarta, –Tubagus Rahmad Sukendar Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI, kembali mendatangi Gedung Utama Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung pada hari Selasa 9 agustus 2022 , jam 10.00 pagi , kedatangannya kali ini dalam rangka memberikan penghargaan BPI KPNPA RI kepada Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Umum DR H Fadil Zumhana SH.MH Dalam kesempatan ini Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, disambut hangat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum diruang kerja nya, setelah beberapa waktu lalu BPI KPNPA RI memberikan penghargaan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen kali ini BPI KPNPA RI memberikan Penghargaan kepada Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang sudah berhasil menghentikan perkara diluar persidangan melalui penerapan  Restoratif Justice.

“Kang Tb Sukendar juga menegaskan , diri nya selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI sejak awal sangat mendukung kinerja Jajaran Kejaksaan mulai dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Daerah beserta semua jajarannya dalam masa pandemi situasi Covid 19 tetap setia mengabdi untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara Termasuk juga keberhasilan Kejaksaan dibawah pimpinan DR .H.Fadil Zumhana SH .MH telah berhasil dalam menerapkan Restorative Justice (RJ) pada perkara pidana umum sehingga menuai simpati dan mendapat respon dari masyarakat ”Selanjutnya dalam kesempatan Ketua Umum BPI KPNPA RI berkunjung silaturahmi bertemu dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum juga menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian dan penilaian dari BPI KPNPA RI kepada Kejaksaan khususnya di bidang tindak pidana umum , dan dalam kesempatan tersebut Fadil Zumhana juga menambahkan bahwa kasus yang dapat terselesaikan melalui Restoratif Justice itu melalui kajian yang matang dimulai dari permohonan RJ dari Kejari ke Kejati dan lanjut di ajukan ke Pidum Kejagung

Menurut Fadil Zumhana yang akrab disapa Bang Fadil, apa yang sudah dilakukan jajaran Kejati dan Kejari melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan menerapkan RJ pada perkara pidum telah sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI, ST Burhanudin terkait peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan RJ. Sebagaimana yang ditindaklanjuti dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-4301/E/EJP/9/2020 tanggal 16 September 2020.

“Juga dalam kesempatan menerima kedatangan Ketum BPI KPNPA RI dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana SH.MH juga menyampaikan atas perhatian dari BPI KPNPA RI yang sudah memberikan Penghargaan terkait kinerja Kejaksaan Dalam RJ menjadikan satu kebanggaan bagi Jajaran Pidana Umum Kejaksaan untuk lebih banyak berbuat yang terbaik bagi masyarakat dalam mendapatkan hukum yang berkeadilan dengan program RJ dan cakupan keberhasilan RJ adalah wujud nyata dari Korps Adhyaksa yang terus berbuat , berbakti bagi bangsa dan negara dalam penegakkan hukum dan Jampidum sangat berharap kepada seluruh Kejati dan Kejari diseluruh Indonesia agar bisa memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat, maka itu segera Laporkan pada pimpinan bila ada menemukan kendala , kami akan secepatnya bertindak untuk bagaimana masyarakat mendapatkan hukum yang berkeadilan sekarang ini sudah Bukan waktunya lagi, kami dilayani di daerah, sekarang adalah waktunya kami yang harus melayani daerah. Jika Daerah memohon,maka kami langsung respon. Kinerja Kejaksaan sudah harus berubah untuk itu jika ada Permohonan dari Kejaksaan Daerah, kami akan respon dalam beberapa jam. Kajari minta waktu 10 menit, Kajati harus merespon lebih cepat. Kami juga meminta kajati harus bersikap seperti itu khususnya Restoratif Justice dalam perkara pidum, itu lebih baik biar masyarakat kecil bisa merasakan keadilan secepatnya,”beberbang Fadil Zumhana

Dan dalam kesempatan bertemu dengan Kang Tb Sukendar dari Jampidum juga menyampaikan proses RJ itu bisa dilakukan bila ada permintaan dari para Kajati dan Kajari dengan membuat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam perkara yang sudah dapat terselesaikan RJ

Perlu diketahui SPK2 adalah kewenangan yang dimiliki oleh kejaksaan untuk menghentikan tuntutan suatu perkara. Berdasarkan Pasal 76, 77, 78 dan 82 KUHAP, SKP2 dilakukan dengan dua alasan, yaitu: dihentikan demi kepentingan hukum karena tidak cukup bukti dan dihentikan

“Ini Semua proses dan tahapan Restoratif Justice sudah kita lalui serta pokok intinya seperti yang diharapkan Jaksa Agung dan Jampidum agar kita semua menegakkan hukum yang berkeadilan serta tidak merugikan korban yang dapat menimbulkan harmoni dan manfaat di masyarakat pencari Keadilan,” tegas Fadil Zumhana diakhir pembicaraan.