161 Shares

Seorang pengendara mobil Fortuner yang ditengarai bernama Kevin Kosasih yang melaju ugal-ugalan di ruas jalan Puncak, dengan kendaraan berpelat Polri 3553-07 itu, ramai menjadi gunjingan publik.

Menyikapi persoalan tersebut, tentunya dituntut ketegasan dari pihak Polri, untuk menindak tegas bagi siapapun dan apapun jabatannya. Karena semua punya tupoksi dan kewenangan.

Bila perlu, tertibkan nomor-nomor kendaraan dinas yang digunakan oleh para oknum untuk kepentingan pribadi, apalagi di moment lebaran saat sekarang ini.

“Jangan sampai berimbas jelek terhadap institusi,” ujar Tubagus Rahmad Sukendar, SH. Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ), Senin (3/6/2019), di Kantor Sekretariat BPI KPNPA RI.

Polri harus berani ungkap oknum Pejabat Polri yang selama ini membuatkan surat kendaraan dinas kepada masyarakat sipil, sehingga diharapkan pihak Bareskrim dapat menetapkan Tersangka kepada Kevin Kosasih, imbuh Rahmad.

” Dengan sudah berani menggunakan kendaraan dengan NoPol dan STNK yang diduga palsu itu, pihak Polri harus berani mengungkap, sekaligus mengusut tuntas tanpa pandang bulu!. Bila perlu, sikat dalangnya,” tegas Rahmad.

Pada bagian lain, BPI KPNPA RI juga memberi apresiasi kepada Kanit Turjali Sat Lantas Polres Bogor yang telah berani menstop kendaraan tersebut yang telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan akhir nya dapat terungkap bahwa pengendara nya bukan anggota Polri ataupun dari Keluarga Besar Polri,” Tutup Rahmad.