Indramayu – BPI KPNPA RI -Peristiwa kasus penembakan Senpi ke arah tanah, persis di depan AJ berdiri, dengan tujuan menakut – nakuti atau mengancam saat konsultan tersebut tengah bekerja di proyek Embung Temiyangsari, Kecamatan Kroya 18 Oktober 2018 lalu sekira Pkl 14.00 WIB, Tuai sorotan publik.
Sebelumnya, Konsultan AJ sudah melaporkan Zul ke pihak Kepolisian Resor Indramayu, pada Senin (20/11/2018) kemarin, berdasarkan surat tanda bukti penerimaan laporan nomor: STBPL/B/355/XI/2018/SPKT/II, yang menyebutkan, bahwa yang bersangkutan (AJ) telah melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana “Pengancaman” sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana, yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban.
Menyikapi kasus terkaiit dengan pengancaman dan penembakan yang dilakukan oleh kontraktor di Indramayu, dan kasusnya tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort Indramayu tanggal 19 November 2018, namun diperkirakan kasus pengancaman yang dilaporkan tersebut untuk proses hukumnya tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), meminta Kabareskrim dan Irwasum Polri untuk mengawasi kasus tersebut agar proses hukumnya dapat berjalan sesuai dengan bukti dan saksi yang melihat kejadian pengancaman disertai penembakan, dan juga agar senpi yang digunakan oleh pihak terlapor kontraktor swasta Indramayu tersebut agar ditarik kepemilikannya.
Apabila disertai memiliki izin senpi dan apabila kepemilikan senpi tersebut tidak ada izinnya, agar segera dari Kepolisian Indramayu menahan pelaku penembakan dengan penerapan hukum undang – undang darurat terkait kepemilikan senjata api illegal.
Ketua BPI KPNPA RI Indramayu Cristine, mengimbau kepada konsultan berinisial AJ yang melaporkan oknum kontraktor Zul ke Polres Ini untuk melanjutkan laporan tersebut ke Mabes Polri.
Dari BPI KPNPA RI akan mengawal proses hukum kasus tersebut sampai lanjut ke Meja Persidangan. ” Kita dari BPI KPNPA RI, akan mengawal kasus tersebut sampai ke meja persidangan, agar persoalan tersebut menjadi terang benderang. Jangan sampai penegakan hukum itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” demikian Tubagus Rahmad Sukendar, selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI sampaikan kepada wartawan , Rabu (21/11), yang didampingi Ketua DPW BPI KPNPA RI Indramayu Cristine.