12 Shares

BPInews-Tangerang Selatan. Malam Anugerah “BPI Award 2017” Kepada Pejabat Penyelenggara Negara.

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) telah memberikan penghargaan “BPI Award 2017” kepada sejumlah Pejabat Penyelenggara Negara sampai Kepolisian dan Kejaksaan, Rabu malam berlangsung di Hotel HS Santika Teras Kota, BSD Serpong, Tangerang Selatan, (27/9/2017).

Ketua Umum BPI KPN PA RI, Drs. TB. Rahmad Sukendar, SH., mengatakan, bahwa pemberian penghargaan adalah puncak kinerja para anggota BPI dari 22 provinsi yang bekerja dalam mensurvei, memilih dan menyeleksi secara independen untuk Penyelenggara Negara, yang salah satunya adalah award yang diberikan karena orang-orang yang dianggap telah mendapatkan cinta, disukai masyarakat, selain sukses karena kinerja.

“Penghargaan yang kita berikan adalah hasil penelitian yang telah dilakukan selama kurang lebih setahun terhadap kinerja para Kepala Daerah di 22 provinsi. Dan itu mendapatkan ke pusat publik dalam arti kata pelayanan ke masyarakat sampai menyentuh ke sasaran seperti kepuasan publik terhadap pelayanan, pengawasan dan pengeluaran anggaran yang nilainya baik,” jelas Rahmad dalam keterangannya, (Kamis, 28/9).

Mengenai ada nama yang dicoret dalam daftar peraih penghargaan, salah satunya Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, Rahmad menyatakan, bahwa semua nama yang masuk adalah hasil penelitian dan kajian tim independen. Namun kalau ternyata dicoret adalah karena berbagai alasan masukan-masukan.

Jika nama tersebut terpaksa dianulir karena Bupati Kukar, Rita Widyasari tersangkut persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena indikator yang diteliti adalah indeks kepuasan pelayanan publik dan juga pengelolaan anggaran yang masuk dan keluar untuk pembangunan daerah, beber Rahmad.

Dalam hal itu, Ibu Rita termasuk dalam kriteria yang dinilai oleh lembaganya, dan kami tidak meneliti masalah gratifikasi atau korupsi yang melilit Rita. Yang kami nilai adalah indeks kepuasan masyarakat akan kinerja beliau. Jadi untuk masalah gratifikasi kami tidak berkompeten menilai itu, jelasnya.

Rahmad Sukendar juga menambahkan, selain persoalan hukum di KPK, perwakilan dari Pemkab Kukar juga tidak ada pemberitahuan sama sekali dalam acara penganugerahan penghargaan tentang pemberantasan korupsi dari BPI KPNPA.

“Ini kan sudah jadi kesepakatan bahwa hanya yang datang yang akan diberikan award,” tegasnya.

Tambah Rahmad, nama-nama penerima BPI Award 2017 adalah juga hasil sumber sampel data yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri, Pemda, survei masyarakat dan nominator yang memang sudah banyak menerima penghargaan. (Firman/John)