36 Shares

BPI KPNPA RI – Jakarta. Sehubungan dengan adanya pertikaian antar Kampung/Suku di Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua yang memakan korban luka maupun jiwa, diduga disebabkan oleh pergantian 302 Kepala Kampung dari 26 Distrik Baru Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta kepada :

1. Menteri Dalam Negeri Membatalkan Surat Keputusan Bupati Tentang Pergantian Kepala Kampung Baru Nomor : 188.45/95 Tahun 2018 yang jelas-jelas melanggar aturan Undang Undang Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Kampung Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 65 Tentang Pilkades dan Permendagri Nomor 47 Tentang Administrasi Pemerintah Desa.

2. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi RI Meninjau Anggaran Dana Desa di 302 Kampung dari 26 Distrik Baru Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua yang diduga ada penyelewengan dan tidak tepat sasaran.

3. Menteri Koordinator Politik, Hukum Dan Keamanan RI menindak tegas Oknum Aparatur Pemerintah maupun Masyarakat Papua yang menjadi provokator/aktor intelektual yang mengakibatkan perang antar Kampung maupun suku karena Pergantian Kepala Kampung yang yang tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

4. Kepolisian RI Merespon Laporan Pengaduan Masyarakat di 302 Kampung dari 26 Distrik Baru Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua.

5. Dan kepada Yang Terhormat Presiden RI, Kemenkopolhukam, Kemendagri untuk segera menindaklanjuti laporan yang di sampaikan DPRD TK II Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua dengan mengirimkan Tim Khusus untuk cek kebenaran dari laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat Kabupaten Puncak Jaya maupun hasil dari temuan Tim Investigasi BPI KPNPA RI dikarenakan ada dugaan kerugian keuangan negara milyaran rupiah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum BPI KPNPA RI Drs. TUBAGUS RAHMAD SUKENDAR, SH