0 Shares

Tangsel., | Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelengara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), kembali memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana disampaikan, bahwa dalam kurun waktu selang satu minggu, sudah berhasil menangkap dan mengungkap kasus besar terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh para Pembantu Presiden Jokowi, yaitu Menteri Kelautan dan Menteri Sosial.

Tentunya ini sebuah tamparan yang sangat luar biasa. Padahal, kepada para Kabinet Indonesia Maju, dari awal Presiden RI Joko Widodo sudah mengingatkan, agar para Menteri tidak melakukan Korupsi, tapi kenyataannya ?”. Demikian disampaikan Roslan Sianipar sekjen BPI KPNPA RI di saat mendampingi Ketua Umum BPI KPNPA RI TB. Rahmad Sukendar di Kantor Pusat BPI KPNPA RI Jakarta.

Ia mengatakan, padahal dari saat priode kedua pemerintahan Jokowi statement Presiden RI sudah jelas, dimana disampaikan secara tegas “Saya sudah ingatkan sejak awal kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju. Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bantuan Covid.“

Dikatakan Roslan Sianipar , “Itu adalah ucapan Presiden Jokowi pada waktu Pelantikan Kabinet Indonesia Maju. Namun dasar manusia yang tidak pernah merasa puas, maka terjadilah korupsi itu,” imbuhnya.

Menurutnya, “Menteri yang melakukan tindak pidana korupsi di tengah pandemi begini..Hukum Mati saja dan miskinkan!!!,” tegas Roslan Sianipar seraya menambahkan, “Karena dasar hukum penerapan Hukum Mati itu ada kok,” katanya.

Katon juga memaparkan, hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, yang menyebutkan : “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Sedangkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor berbunyi: “Dalam hal Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, Pidana Mati dapat dijatuhkan. Disebutkan dalam pasal di atas, ada kata-kata yang dimaksud dengan “Keadaan Tertentu” adalah dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini dikaitkan dengan penetapan Covid-19 sebagai wabah nasional, sesuai dengan keputusan Kepres No. 11 Tahun 2020, tentang Darurat Kesehatan Covid-19 dan Kepres No. 12 Tahun 2019, tentang Penetapan Covid-19 sebagai Bencana Nasional.

Jadi jelas sekali. Melakukan korupsi, di samping melawan hukum, apalagi dilakukan pada saat pandemi berlangsung, maka ya mestinya Hukum Mati bisa dilaksanakan,” ulasnya.

Dikatakan Roslan Sianipar melihat kejadian adanya 2 (dua) Menteri yang menjadi Tersangka dalam dugaan korupsi di masing-masing departemennya, ini sungguh sangat meresahkan masyarakat Indonesia, juga sangat memalukan Lantas, bagaimana cara kita menumpas penyakit korupsi ini ? “Makanya, salah satu caranya adalah laksanakan Hukum Mati bagi koruptor sebagai shock terapi di Indonesia,” urainya.

Sementara itu di kesempatan yang sama, Tubagus Rahmad Sukendar menegaskan,

Sudah saatnya Indonesia menerapkan Hukuman Mati bagi para koruptor, karena ngga ada jera-jeranya, dan ada saja koruptor yang muncul. Seolah-olah pejabat negara mengindahkan apa yang diminta Presiden Jokowi. bebernya.

Dijelaskan Rahmad Sukendar, “Ini stigma buruk bagi Penegakkan Hukum. Dikarenakan ada hampir 22 Jaksa dan 20 Hakim yang sudah terjerat kasus Korupsi. Ditambah lagi beberapa waktu lalu ada terlibat juga 2 (dua) Jenderal Aktif dari Kepolisian ,Ini tidak bisa dibiarkan !!!” Pemerintah sudah harus berani membuat aturan terkait Hukum Mati terhadap para Koruptor , ..pungkas Ketum BPI KPNPA RI, TB. Rahmad Sukendar. (Sstr)