0 Shares

Beredar kabar dugaan tersangka kasus narkotika berinisial NN telah bebas dari hukuman penjara sebelum waktunya.

Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi

JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Polres Jakarta Selatan bakal melakukan pengecekan terkait kabar dugaan tersangka kasus narkotika berinisial NN yang telah bebas dari hukuman penjara sebelum waktunya.

“Itu nanti kita dalami kita tanyakan kembali,” kata Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Nurma Dewi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut lantaran masih ingin menanyakan mengenai kabar tersebut ke Polsek Pesanggrahan.

“Kita akan tanyakan ke penyidik, kalau ada info kita kabari soal kejelasan kasusnya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA RI) TB. Rahmad Sukendar menegaskan telah melayangkan laporan ke Propam Paminal Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti dugaan bebasnya NN dari hukuman penjara sebelum waktunya tersebut.

Sebelumnya, heboh di media sosial dan pesan di group WhatsApp, ramai membicarakan soal seorang perempuan berinisial NN yang disebut terjerat kasus narkotika.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa perempuan yang diketahui bernama lengkap Nadia Nurhaliza itu diduga sudah bebas lantaran aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok dengan nama akun @montliere.

Padahal, pelaku ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada Rabu (23/6/2021) karena diduga memproduksi tembakau sintetis, dengan barang bukti 37,5 kg.

Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.

Bahkan, Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK), Abdullah Kelrey, mempertanyakan bagaimana perkembangan proses hukum kasus Nadia Nurhaliza tersebut.

Pasalnya, merujuk ancaman hukuman yang dikenakan ke tersangka seharusnya masih mendekam di balik jeruji besi.

Lalu belum ada juga informasi soal persidangan dan putusan hukum Nadia Nurhaliza.

“Seharusnya kalau di pemberitaan media kan memproduksi tembakau sintetis ancamannya hukuman mati atau paling lama 20 tahun. Kalau sekarang beredar kabar diduga sudah bebas, lalu penanganan hukumannya seperti apa? Apa hukumannya cuman setahun,” ucap Kelrey.