71 Shares

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta kepada aparat Kepolisian agar segera mengusut secara tuntas kasus penculikan dan penganiayaan seorang Advocat di Palembang, yang diduga melibatkan oknum Perwira Menengah (Pamen) Polri.

Ketua Umum DPP BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar kepada AFNEWS.CO.ID, Sabtu (1/9), mengatakan kasus yang menimpa salah seorang Advocat di Palembang ini, sama sekali tidak dibenarkan secara hukum. Apalagi, pelakunya diduga adalah oknum perwira polisi.

“Kita sudah minta langsung kepada Pak Kapolri agar kasus tersebut diusut secara tuntas, sehingga tidak terjadi preseden buruk kedepan. Selain itu kita juga minta pelakunya untuk dihukum sesuai dengan perbuatannya yang telah melanggar kode etik kepolisian serta tindak pidana,” ujar Tubagus Rahmad Sukendar.

Sebagaimana diketahui, Seorang Perwira Menengah (Pamen) dari Mabes Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial HN dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan.

Ia diduga melakukan penculikan serta penganiayaan terhadap Ade Saputra yang berprofesi sebagai advokat, Jumat (31/8/2018).

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Selatan Amin Tras mengatakan, peristiwa itu berlangsung pada Kamis (30/8/2018) di kawasan Simpang Empat Sukatani Dolog, Jalan Sukatani Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, sekitar pukul 23.30 WIB.

Korban Ade yang sedang berada di salah satu kafe mendadak dijemput HN dengan mengendarai mobil.

Di sana, korban langsung dibawa ke kawasan Sako dan dianiaya di dalam mobil milik korban.

Istri dan keluarga Ade yang curiga melihat suaminya mendadak dijemput, langsung mengikuti para pelaku dari belakang dengan menggunakan mobil.

Ade berhasil selamat setelah memecahkan pintu kaca mobil dan melompat keluar, hingga akhirnya diselamatkan warga setempat.

“Ada 8 motor trail yang diduga kelompok Kombes HN langsung kembali mengejar Ade. Bahkan lima tembakan sempat ditembakkan dan mengenai roda mobil. Korban diselamatkan warga setempat,” kata Amin, saat melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sumsel.

Amin menduga, motif yang dilakukan Kombes HN lantaran dipicu dendam lama. Namun, Amin tak mengetahui pasti dendam yang dimaksud.

“Kombes HN datang ke Palembang seperti koboi dan menculik anak dan istri korban. Mereka berhasil selamat setelah ditolong keluarga. Kami sebagai organisasi advokat mem-backup korban untuk perlindungan hukum. Sebab Ade adalah Bendahara DPD KAI Sumsel,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polda Sumatera Selatan AKBP Munaspin membenarkan, laporan nomor LPB/660/IIV/2018/SPKT telah diterima dan akan ditindaklanjuti.(Red AF)