0 Shares

Jakarta, jarrakpos.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melalui Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar menyampaikan kepada awak media disaat wawancara di Gedung BPI Tower Tangerang Selatan Jika Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak serius dalam menggusut adanya laporan yang disampaikan BPI KPNPA RI Sumsel terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah OKU Timur Tahun Anggaran 2020

Maka BPI KPNPA RI akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung dan Gedung DPR RI dengan mengerahkan ratusan anggota BPI KPNPA RI

Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tb Sukendar mengatakan bahwa BPI KPNPA RI melihat sejak awal proses aduan yang disampaikan Kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan belum nampak ada keseriusan untuk merespon dan mengusut aduan yang disampaikan BPI KPNPA RI

Kemungkinan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menganggap remeh aduan adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi yang di adukan BPI KPNPA RI Sumsel , maka itu kita berikan waktu satu bulan kedepan jika tidak ada Kejaksaan Tinggi Sumsel menindak lanjuti aduan BPI KPNPA RI dari kita akan meminta Jaksa Agung dan Presiden untuk memberikan perhatian khusus terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel yang tidak merespon adanya aduan masyarakat

Sementara itu, Feriyandi.SH selaku Ketua BPI KPNPA RI Sumatera Selatan mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan pada hari jumad 21 Oktober 2022 di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan merupakan sebagai bentuk menjalankan amanat PP nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara peran pelaksanaan peran serta dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut disampaikan Feri bahwa ada dugaan Indikasi Kerugian Negara pada dana hibah Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten OKU Timur (Hibah Kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab. OKU Timur TA 2020 sebesar Rp45.150.000.000 dan Hibah Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Kab. OKU Timur (Hibah Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasta) Kab. OKU Timur TA 2020) sebesar Rp16.000.000.000.

“Oleh sebab itu,dari BPI KPNPA RI Sumsel meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas indikasi tindak pidana korupsi pada pelaksanaannya,” ungkap Feri.

Diketahui, selain meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas indikasi korupsi pada Bawaslu dan KPU Oku Timur, Feri juga mempertanyakan laporan-laporan dari beberapa LSM di Sumsel sejak mulai dari tahun 2019 hingga saat ini yang belum mendapatkan tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Aksi unjuk rasa dari BPI KPNPA RI disambut dan dijumpai oleh Imran Syarif, Staf Pidsus Kejati Sumsel. “Dalam kesempatan itu Imran Syarif mewakili Aspidsus menyampaikan bahwa Kami sangat berterimakasih kepada rekan yang telah mendukung Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” katanya. “Dan akan segera menindak lanjuti apa yang menjadi aduan dari BPI KPNPA RI Sumatera Selatan.” Ujar Imran Syari

Jadi kami dari BPI KPNPA RI Sumsel akan menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.*(megga)