0 Shares

BPI KPNPA RI – Badan Peneliti Independen Kekayaan Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil alih penanganan kasus Pompanisasi di Tanjung Jabung Provinsi Jambi.

“Kasus ini diduga kuat telah melibatkan pejabat daerah dan pengusaha. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dengan menetapkan tersangka pihak yang terlibat,” kata Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar, dalam pertemuannya dengan Sesjampidsus Kejaksaan Agung RI, Jumat (1/2/2019).

Dikatakannya, dari proyek Pipanisasi itu, pengusaha diduga telah melakukan pencucian uang yang berpotensi merugikan keuangan negara  hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam hal ini, Kejaksaan Agung  harus berani mengambil alih kasus tersebut untuk mengungkap aktor intelektual yang terlibat dalam kasus pipanisasi Tanjung Jabung Barat Jambi dimaksud, kata Tubagus Rahmad Sukendar.

Menyikapi hal tersebut, Sesjampidsus Kejaksaan Agung RI, mengatakan pihaknya akan melakukan gelar dengan jajaran Pidsus Kejaksaan Tinggi Jambi terkait temuan data yang di sampaikan BPI KPNPA RI ini.

Alasannya, karena dari Kejaksaan Tinggi Jambi selaku pihak yang menangani perkara tersebut, belum menyentuh dugaan keterlibatan pihak lain terutama mulai dari Pejabat Daerah yang berkuasa, serta Pengusaha yang menggunakan aliran dana dari proyek pipanisasi tersebut.(Red PP)