0 Shares

Tangerang Selatan ( Sabtu/ 5/06/2021) Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI menegaskan, oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang diduga melakukan pemerasan terhadap terperiksa dugaan korupsi penyimpangan pemberian kredit BNI Cabang Surabaya kepada PT. Atlantic Bumi Indo (PT. ABI), dapat dikenakan sanksi administratif kepegawaian maupun pidana.
“Bisa dituntut secara administratif kepegawaian dan juga bisa dituntut pidana sebagai pemerasan,” tegas Tb Rahmad Sukendar menanggapi , Sabtu (5/6/2021) malam.
Saat ditanya wartawan mengenai fungsi Satuan Tugas (Satgas) 53 yang telah dilantik Jaksa Agung, ST Baharuddin beberapa waktu lalu hanya berkomentar singkat.
“Kalau Kejaksaan mau bersih, benahi dulu internalnya. Ini masalahnya adalah jeruk makan jeruk,” ujar Tb Rahmad Sukendar yang juga dikenal sebagai Kang Tubagus Rahmad menjabat juga selaku Ketua Garda Inti Di Paguron Jalak Banten Nusantara ( PJBN ) dan memiliki tiga juta Anggota Pendekar PJBN yang tersebar di 30 propinsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, akan kesulitan membersihkan oknum-oknum Jaksa yang kerap melakukan pelanggaran atau perbuatan tercela.
“Ya mestinya ditertibkan itu jaksa-jaksa yang nakal dan suka meras. Tapi susah itu sama dengan jeruk makan jeruk,” ulas Tb Rahmad dikarenakan memang sudah menggurita dan sulit untuk ditindak
Perlu diketahui pembentukan Satgas 53 bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan dan melakukan deteksi dini terhadap prilaku oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan.
Prilaku yang dimaksud melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa.
Satgas 53 dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53.
Selanjutnya, telah diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020.
Namun sayangnya, hingga saat ini belum ada respon dari Kejaksaan Agung mengenai dugaan pemerasan yang terjadi di Kejari Surabaya, Jawa Timur , semoga saja dalam waktu dekat ini akan ada atensi dari Kejaksaan terkait dengan aduan masyarakat tersebut. Tegasnya