0 Shares

Tangsel.-Menyikapi banyaknya oknum Polri yang dibekali senjata, namun malah berimbas penyimpangan ke ranah pidana, tentunya perlu menjadi catatan Kapolri, agar jajarannya lebih selektif dan intens dalam melakukan evaluasi anggotanya.

Hal demikian seperti diungkapkan Tubagus Rahmad Sukendar, selaku Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI)

Ia mengatakan, banyaknya oknum Polri yang bertindak sewenang-wenang karena dibekali senjata api (senpi), harus menjadi bahan catatan dan evaluasi oleh Kapolri dan Jajarannya. “Jangan sampai, dengan berbekal senjata api namun dijadikan power agar ditakuti masyarakat, apalagi berimbas ke ranah pidana,” kata Tb. Rahmad Sukendar, yang didampingi Roslan Sianipar, Spd.SH selaku Ketua Harian BPI KPNPA RI.

Menurut Tb. Rahmad Sukendar, ada beberapa kategori seorang anggota Polri bisa membawa senjata. “Di antaranya dilakukannya test kesehatan jiwa (Keswa). Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan dan pelanggaran personel bagi pemegang senjata api (senpi),” tandasnya.

TB.Rahmad Sukendar meminta Kapolri, agar dengan adanya beberapa kejadian terkait anggota Polri yang menyimpang dengan menggunakan senjata api, merupakan PR besar di internalnya yang harus segera disikapi.

itambahkan Roslan Sianipar Spd.SH , “Anggota Kepolisian harus melalui 6 (enam) test sebelum diperbolehkan memiliki senjata api dinas. Selain melakukan dan menjalani psikotes, namun juga harus menjalani pemeriksaan psikologis dan kesehatan jiwa setiap enam bulan sekali,” ujarnya.

Roslan Sianipar menjabarkan, 6 (enam) langkah yang harus dilalui, sekaligus hal yang menjadi pertimbangan Polri kepada pemegang senjata api. “Di antaranya, Polri harus melihat kepentingan petugas yang memegang senjata api tersebut. Lantas, mereka harus mengantongi rekomendasi dari pimpinannya yang menyatakan layak atau tidaknya memegang senjata api.”

Kemudian, kata Roslan Sianipar, seorang anggota Polisi harus lulus ujian psikotes, selain harus lulus test kesehatan fisik dan jiwa. “Dibarengi, anggota tersebut harus lulus test menembak. Kemudian, setelah anggota Polisi lolos semua ujian, maka akan dilihat rekam jejaknya (track record). Apabila yang bersangkutan lulus semua, namun track record-nya buruk atau temperamental (mudah emosi), ya jangan memegang senjata api,” karena bila tetap diberikan kewenangan membawa senjata api dapat membuat masalah untuk internal polri , Roslan Sianipar juga berharap juga kepada Panglima TNI untuk secara selektif dan ketat dalam memberikan membawa senjata api kepada anggota”, pungkasnya.