Jakarta – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) , Tubagus Rahmad Sukendar meminta Kejaksaan Agung jangan ada tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi timah.
Dalam kesempatan wawancara dengan awak media dikantor BPI bilangan Jakarta Barat Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab disapa Kang Tebe Sukendar menyampaikan bahwa Korps Adyaksa dalam penyelidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar yaitu inisial RBS.
Kang Tebe Sukendar mengatakan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat.
Oleh karena itu apabila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan dengan hukum administrasi, seperti hanya pencabutan ijin, denda atau larangan ekspor (administrative penal law) “Maka mereka akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik,”
BPI KPNPA RI yang sejak awal mendukung Kejaksaan melakukan Pemeriksaan Kepada semua pihak yang terlibat di pusaran korupsi Timah ,dimana gerak cepat dari penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung sedang menangani perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan berhasi menetapkan beberapa tersangka baik di kalangan Pengusaha maupun pejabat dan ini satu pencapaian yang sangat luar biasa dalam pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara 300 Trilyun Rupiah
Menyikapi perkembangan “Dalam kasus timah ini terbukti ada kerugian negara sebesar tiga ratus triliun rupiah berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh BPKP,”kata kang Tebe Sukendar
Kang Tebe Sukendar menyatakan seharusnya para aparat penegak hukum ( APH ) di Indonesia ini bersinergi dan berkolaborasi (melakukan keroyokan) untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan karena dampak dari tindak pidana pertambangan ini akan sagat besar bagi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara yang besar pula.
“Penyidik Tipikor, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK memang berwenang untuk itu, dan tidak ada dan tidak perlu dikhawatirkan, yang satu akan mencaplok kewenangan yang lain,” katanya.
Masyarakat untuk saat ini hanya membutuhkan aparat penegak hukum bersatu padu untuk melawan para koruptor seperti di kasus korupsi timah, “keroyok dan ganyang koruptor,”ujarnya keras.
BPI KPNPA RI juga mendorong agar penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kepolisian juga dapat menangani perkara-perkara besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan.
“BPI KPNPA RI akan melakukan demo menggerakkan massa terhadap APH yang lemot yang tidak tuntas dalam tangani perkara korupsi,”kata Kang Tebe Sukendar