0 Shares

Terkait kasus dugaan ijazah palsu Bupati Mentawai, Yudas Sabaggalet, proses hukum nya masih berjalan, pihak penyidik Polda Sumbar sendiri sudah memeriksa saksi-saksi dari pihak terlapor, begitu juga dari pihak pelapor. Hal ini sebagaimana disampaikan kuasa hukum BPI KPNPA RI Pusat, Ibeng Nandar Rusyandi, SH, saat dikonfirmasi Jayantara News, Senin, (4/12) lalu.

Terkait persoalan tersebut, BPI KPNPA RI sudah menghadirkan saksi ahli, Dr. Sahuri Lasmidjo, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana, Universitas Jambi, untuk dimintai kesaksiannya oleh penyidik Polda Sumbar.

Dalam keteranganya, Sahuri meminta kepada Penyidik Polda untuk menyiapkan ijazah teman satu lokal Yudas Sabaggalet pada Lokal 3/5 Jurusan IPA SMA Don Bosco tahun angkatan 1984 – 1985 sebanyak 10 (sepuluh) lembar atau minimal 5 (lima) lembar sebagai bahan perbandingan. Karena menurut Sahuri, “sebagai saksi ahli, kita harus bertindak objektif dan tidak berpihak,” katanya.

Namun anehnya, nama Yudas Sabaggalet, adalah nama yang dipakai saat ini. Sementara nama yang tertera di ijazah mulai dari Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) begitu juga nama yang tertera di ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah Yudas Sab.

Sahuri menegaskan,” apabila seseorang itu melakukan perubahan nama, meskipun itu hanya satu huruf, maka wajib hukumnya melakukan perubahan tersebut melalui penetapan pengesahan oleh Pengadilan Negeri setempat”.

Menurutnya, untuk mengganti atau menambah nama, harus mempunyai alasan yang jelas tentang maksud serta tujuanya dalam melakukan perubahan nama tersebut. “Apalagi yang akan merubah atau menambah nama tersebut adalah seorang pejabat publik,” jelasnya.

Saat ditanya Jayantara News terkait sanksi hukum kasus dugaan ijazah palsu serta perubahan nama dari Yudas Sab, kemudian diganti menjadi Yudas Sabaggalet, diketahui sudah dipergunakan sebelum adanya penetapan dari Pengadilan Negeri, Sahuri Lasmidjo menegaskan,” maka tindakan tersebut sudah bisa dinyatakan melakukan Pembohongan Publik dan Pemalsuan Identitas. Perbuatan tersebut jelas ada sanksi pidananya, sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku, apabila yang bersangkutan di laporkan’,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Drs. TB. Rahmad Sukendar, SH, selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI saat ditemui Jayantara News di Hotel Pangeran Padang, Selasa (5/12) lalu, yang menegaskan, bahwa “BPI KPNPA RI akan mengawal kasus dugaan ijazah palsu Yudas ini sampai tuntas,” ujarnya.

Tunggu berita selanjutnya……………!!!