0 Shares

Mentawai, bpikpnpari.id _ Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menilai laporan korupsi di sejumlah daerah mangkrak.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Drs. TB Rahmad Sukendar, SH, MH mengatakan, ada sejumlah laporan dugaan korupsi yang sudah masuk KPK, Bareskrim Polri, dan Polda yang hingga kini masih menggantung.

“Ada banyak sekali kasus korupsi yang kami laporkan dan hingga kini belum menemui titik terang,” kata Rahmad, di markas BPI KPNPA RI, Kota Tangerang Selatan, Banten, saat ditemui wak Media Tajam pada Kamis, (21/10/2017).

Sedikitnya, ada enam kasus dugaan korupsi yang dianggap menonjol dan telah dilaporkan BPI. Pertama, dugaan korupsi di BUMN Sampang yang melibatkan BUMN Indonesia Power senilai Rp. 350 Miliar.

“Itu masuk dalam kategori mega korupsi. Hitung-hitungan kasar kami, korupsi itu merugikan negara dan Pemerintah Daerah Rp. 350 Miliar sejak tahun 2013 – 2016. Saat ini kasusnya mandek,” jelasnya.

Kedua, kasus dugaan korupsi di BNPB Provinsi Sumatera Barat. Ketiga, dugaan korupsi Mentawai Fast (kapal swasta yang dibiayai Pemerintah Daerah), dan ke-empat, dugaan korupsi Bupati Kolaka Timur. Kelima, kasus pemalsuan surat BBM Pertamina yang mencatut nama Kapolda Sumatera Barat dengan terduga pelaku oknum anggota Polri di Sumatera Barat. Laporan sudah masuk,” ungkapnya.

Selanjutnya, dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Kepulauan Mentawai. Perkembangan kasus itu pun sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Barat.

“Sudah masuk tahap pemeriksaan saksi pelapor. Jadi kami meminta kesungguhan atas laporan yang sudah dilaporkan BPI kepada KPK, Tipikor Bareskrim Polri, dan Polda terkait,” sambung Rahmad, kepada Media BORGOL, Deputi Hukum BPI KPNPA RI, Nandar Rusyandi, menambahkan. Pihaknya terus mendorong aparat Penegak Hukum untuk menuntaskan penanganan kasus korupsi yang telah dilaporkan oleh BPI.

“Kami mendorong kepada aparat Penegak Hukum yang melayani Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara supaya cepat ditindaklanjuti, karena sangat merugikan rakyat,” sambung Nandar.

Sementara itu, Sekjend BPI KPNPA RI, Bambang Hardiansyah, menyatakan, dalam membuat laporan dugaan korupsi di daerah, pihaknya tidak main-main, karena selalu dilampirkan bukti.

“Banyak sekali kasus OTT dan korupsi yang terungkap berasal dari laporan BPI KPN PA RI. Maka itu, selain menerima laporan, kita juga akan melakukan pencarian data ke lapangan,” karna BPI KPN PA RI sudah berdiri di 23 provinsi dan akan kami kembangkan hingga 34 provinsi, sambung Bambang.

Sejak berdiri pada 2005 lalu, BPI KPNPA RI kini telah memiliki 600 ribu anggota yang tersebar di 23 provinsi. Yang paling menonjol, korupsi yang berhasil dibongkar BPI adalah yang terjadi di Banten.

Menindaklanjuti atas temuan kasus dimaksud, pada hari ini, Selasa (21/11), Ginekologi Telaumbanua pun yang juga mantan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, bertindak dan dimintai kesaksian (saksi pelapor) oleh Unit 2 Harda Krimmum Polda Sumbar terkait dugaan ijazah palsu Bupati Kepulauan Mentawai.

Telaumbanua memberikan keterangan sebagai saksi sewaktu dirinya masih aktif sebagai anggota KPU periode 2003 – 2008, perihal kronologis verifikasi faktual ijazah Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, 2006 – 2011.

“Saya dalam Tim Verifikasi langsung di sekolah bersangkutan dan ketemu Kepala Sekolah, Don Bosco, atau akrab dipanggil Popy,” ujar Telaumbanua, menyepertikan saat ditanya penyidik.

Dia (penyidik) kembali bertanya tentang waktu verifikasi. Saya jawab,” pertama, Kepala Sekolah tidak menandatangani berita acara verifikasi pada hari pertama, karena ada kejanggalan ijazah Yudas, Bupati Mentawai, yaitu 2 (dua) tempat kelahiran, Madobag Siberut Selatan Kabupaten Kepulauan Mentawai waktu SMP, dan Padang Pariaman nama kelahiran waktu di SMA Don Bosco. Sehingga, kata dia, diperintahkanlah stafuntuk melihat arsip berita acara daftar ikut petaka absensi dan tanda terima ijazah, dan yang dapat rapor, kata Telaumbanua, dikonfirmasi jayantara.com, via telepon selular.

Sehingga, menurut Telaumbanua, waktu itu Kepala Sekolah tidak berani menandatangani berita acara, bahwa Yudas sekolah di Don Bosco. Baru ke’esokan harinya, yayasan yang menandatangani keterangan bahwa Yudas sekolah di SMA Don Bosco Padang, paparnya.

Di tempat terpisah, Ketua Umum BPI KPNPA RI, mengungkapkan,” mencermati perkara yang diduga adanya keberpihakkan penyidik yang menangani kasus tersebut kepada pihak terlapor, Telaumbanua meminta BPI KPNPA RI untuk mengawal dan menindaklanjuti kasus tersebut sampai tuntas,” timpal Rahmad.

Atas dasar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Telaumbanua yang disampaikan kepada BPI KPNPA RI mengenai tidak independensinya proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu terlapor Yudas Sabbagalet, maka, diminta kepada Kapolda Sumbar untuk dapat menyikapi dan memberikan perhatian penuh terkait pengawasan kasus tersebut agar dapat berjalan sampai ke proses penyidikan.

Andaipun ada keterlibatan oknum di Polda Sumbar yang akan mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan, dimohon Kapolda Sumbar dapat menindak tegas untuk proses penanganan kasus tersebut agar berjalan secara profesional dan proporsional tanpa ada tekanan maupun pengaruh dari pihak manapun, tandas Rahmad.

“Kami ingin jangan ada unsur terkait yang memang terindikasi mengganggu jalannya penyelidikan. Atau BPI KPNPA RI akan meminta kepada Kabareskrim untuk menarik kembali kasus yang dilimpahkan Bareskrim Polri ke Dit. Krimmum Polda Sumbar untuk ditangani Dit. Tipidum Bareskrim Polri,” tegas Rahmad, ditemui Jayantara News diakhir obrolan.** FIRMAN/Goes JN