0 Shares

PANGKALPINANG, BABEL,bpikpnpari.id– Kasus dugaan korupsi PT Pulomas Kabupaten Bangka yang melibatkan banyak pejabat Kabupaten Bangka ternyata bukan hanya ramai di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tetapi mendapat perhatian khusus kalangan LSM Pusat Jakarta seperti BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia).

Hal tersebut diutarakan oleh Rahmad Sukendar SH MH Ketua Umum BPI KPNPA RI dalam percakapan via WA kepada Amunisinews.com dalam menyikapi proses penyidikan kasus korupsi PT Pulo Mas Babel yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Kamis (19/10)

Rahmad meminta kepada pihak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk menindak lanjuti kasus tersebut dan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor dikarenakan kuat adanya dugaan kerugian keuangan negara,

“BPI KPNPA RI meminta kepada Pihak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk menindak lanjuti kasus tersebut dan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor dikarenakan kuat adanya dugaan kerugian keuangan negara, dan bila ada unsur permainan dari oknum tertentu dalam kasus tersebut untuk berhenti atau di SP3 kan, maka kami dari BPI KPNPA RI akan membentuk Tim khusus untuk mengawal kasus tersebut,” jelasnya

Selanjutnya Rahmad tambahkan kalau memang ada permainan dalam penyidikan kasus tersebut, BPI KPNPA RI akan melaporkan hal tersebut kepada Jamwas untuk mengambil tindakan terhadap oknum oknum yang “bermain”,

“Kalau memang ada SP3 dalam kasus ini, kita akan buat laporan resmi ke Jamwas,” pesannya (19/10).

Kemudian Rahmad pesankan lagi, BPI KPNPA RI meminta Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi PTPulomas Babel,

“Kita minta kepada Kejati Babel untuk menuntaskan kasus tersebut,” tulisnya.

Sebelumnya diketahui, berdasar keterangan Kasipenkum Kejati Babel Roy Arland SH MH , penanganan kasus dugaan korupsi PT Pulomas ini masih terus bergulir dan saat ini sedang dalam penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),

“Penanganan kasus ini tetap berjalan dan saat ini sudah sampai dalam penghitungan kerugian negara di BPK,” kata Roy (12/9).

Terkait pengembangan tersangka menurutnya masih tetap sama seperti awal lalu. Dimana ada 3 tersangka yakni mantan bupati Bangka Yusroni Yazid dan 2 bos PT Pulomas Sentosa Dirut Sumartono Sudarmadji dan direktur Cabang, Dennis. “Masih sama, belum ada penambahan. Tetapi tergantung dari pengembangan penyidikan bisa saja bertambah,” ucapnya pada (12/9)
Dalam kasus PT Pulomas ini, diduga kuat telah terjadi kerugian negara pada kegiatan penambangan berkedok pengerukan di pelabuhan Jelitik Air Kantung Sungailiat oleh PT Pulomas Sentosa sejak 2011.

Beberapa pejabat Pemkab Bangka yang terkait dengan kasus itu sudah berkali kali diperiksa secara intensif oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung seperti Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Feri Insani dan tak luput juga Bupati Aktip Kabupaten Bangka Tarmizi Saat yang saat itu masih sebagai Sekda sewaktu kegiatan penambangan itu berlangsung, tetapi sangat aneh sekali sampai saat ini status Tarmizi Saat sang Bupati masih tetap sebagai saksi.

Editor Hendra Usmaya