12 Shares

bpikpnpari.id- Barang bukti uang suap senilai Rp. 4,7 miliar hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT KPK) di Jambi, ditunjukkan oleh Penyidik KPK, di Jakarta, saat digelar Konferensi Pers di Kantor KPK, pada Rabu (29/11), terkait 4 (empat) orang tersangka Pejabat dan Anggota DPRD Jambi menyangkut suap pengesahan APBD Pemprov Jambi TA. 2018.

Kini, ke’empat orang tersangka tersebut, yakni, SAI ‎(Saifuddin), selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi), ARN (Arfan), selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi‎) ditahan di Rutan KPK, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan pada Kamis (30/11).

Atas perbuatannya, ke’empat orang tersangka tersebut dijerat beberapa pasal yang tertuang dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas kejadian itu, KPK, yang merupakan Lembaga Antirasuah, menduga bahwa seluruh fraksi di DPRD Jambi menerima suap.

Menyimak segala bentuk ketimpangan yang ada di negeri ini, Bambang Ardiansyah, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPI KPNPA RI, yang selama ini mengawal kasus suap Jambi tersebut, saat bertemu Kasatgas Dit. Dumas KPK, Amir Arief, mengungkapkan kepada Jayantara News, bahwa kami dari jajaran BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia), akan selalu aktif sesuai Tupoksi dalam memantau, mengawasi sekaligus menindaklanjuti segala kerancuan dan kejanggalan menyangkut para Pejabat maupun Penyelenggara Negara yang sekiranya menyimpang dari aturan, menyalahgunakan kewenangan terkait dengan Tindak Pidana Korupsi, guna meminimalisir segala bentuk korupsi di negeri ini.

Adapun, lanjut Bambang, kami selalu mengarahkan ke setiap anggota kami yang hampir tersebar di seluruh Indonesia, agar selalu merespon segala Laporan Pengaduan (Lapdu) dari masyarakat terkait kejanggalan oknum dari Instansi atau Institusi manapun.

Selain itu, menurutnya, sejak 6 (enam) bulan yang lalu, jajaran BPI KPNPA RI sudah menurunkan Tim melakukan investigasi terkait adanya laporan dari masyarakat, utamanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para Penyelenggara Negara di Jambi yang diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara, katanya.

“Alhamdulilah, hasil dari temuan Anggota BPI KPNPA RI tersebut mendapatkan respon positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang puncaknya telah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jajaran Pemda Provinsi Jambi dan DPRD Jambi”.

Dalam waktu dekat ini, masih menurut Bambang, BPI KPNPA RI akan menindaklanjuti laporan temuan investigasi anggota di lapangan terkait kasus waterboom Kabupaten Batanghari dan Kasus Pipanisasi di Tanjung Jabung Barat, yang diduga melibatkan banyak pihak.

Kami harapkan, kinerja dari BPI KPNPA RI Provinsi Jambi, untuk bekerja keras di dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi yang mandek di Kejaksaan atau di Kepolisian Daerah Jambi, tandasnya.

Intinya, tegas Sekretaris Jenderal BPI KPNPA RI ini, telusur, ungkap dan tindak lanjut sampai tuntas. Selamatkan NKRI dari bahaya laten Korupsi !,” tutup Bambang. **Firman/JN