0 Shares

Tangsel., Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI ) mengkritik keras untuk kesekian kalinya lemahnya pengawasan dalam prosedur penangkapan yang berujung kesalahan oleh salah satu Anggota kepolisian yang baru saja terjadi oleh Satuan Narkoba Polres Malang Kota terhadap Anggota perwira menengah Tentara Nasional Indonesia ( TNI ) pada Kamis. ( 25/03/2021 ).

Ditemui reporter kami di kediamannya di bilangan Tangerang Selatan pada Minggu, Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar S.Sos.,SH, yang sedang duduk santai dengan keluarganya mengatakan kejadian ini adalah preseden buruk untuk Program 100 hari Kapolri. (28/03/2021)

” Kejadian ini sangat memalukan Institusi POLRI ya. Ditengah 100 hari kerja Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam proses transformasi Polri menuju Prediktif, Responsibiltas dan Transparansi Berkeadilan ( PRESISI ), ini Kejadian yang mencoreng wajah POLRI ” Ungkapnya.

Menurut pria yang pernah masuk bursa calon ketua komisioner KPK diperlukan nya tindakan tegas Kapolri dalam menindak Anggota yang Melakukan salah tangkap.

” Salah Tangkap sudah pasti mencederai Prediktif yang artinya memprediksi data valid atau tidak yang mereka dapatkan guna mengukur dan menggambarkan apa yang akan terjadi kedepan dalam melakukan penindakan penggerebekan. Ini salah tangkap Narkoba loh, bukan kriminal ringan atau biasa. Kapolresta Malang harusnya sekalian dicopot, jangan Hanya Kasat Narkoba nya saja ” Ucapnya.

Ketika ditanyakan kenapa kapolresta malang juga harus ikut dicopot, pria yang digadang-gadang menjadi Anggota Dewan Pengawas KPK pengganti Almarhum Alkostar ini mengatakan Kapolri harus berani dan ambil sikap tegas , jika dalam penegakan supremasi hukum dalam penindakan terjadi pelanggaran kode etik dan profesi terkait kesalahan penangkapan dapat memberikan hukuman yang Seberat-beratnya apalagi ini terkait institusi TNI.

” Keberhasilan Pimpinan adalah Representatif hasil kinerja anak Buahnya yang dipimpin. Itulah kenapa saya sarankan Kapolres nya juga seharusnya sekalian dicopot. Ini untuk menunjukkan Sinergitas TNI – POLRI sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan Nasional. Coba kita ingat Keberanian KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa dalam memecat Anggota TNI AD yang terlibat dalam penyerangan Polsek Ciracas adalah bukti keseriusan dalam menindak Anggota nya yang telah melanggar kode etik dan Profesi di TNI AD. Saya berharap Kapolri juga berani memecat Anggota Polisi yang salah tangkap Terhadap Anggota Perwira TNI di Malang ” Tegasnya.

Menurut Pasal 12 (4) Kode Etik Profesi Polri, sanksi tersebut merupakan sanksi administrasi berupa rekomendasi untuk :

(a) dipindahkan tugas ke jabatan yang berbeda;

(b) dipindah tugas ke wilayah berbeda;

(c) pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat.

Ditempat terpisah, dihubungi melalui telepon seluler, Sekretaris Jenderal BPI KPNPA RI Misradi Almaduri, SH menyatakan hal yang sama.

” Saya sependapat dengan Ketua Umum BPI KPNPA RI menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Nico Afinta Karo Karo Sik.SH.MH yang cepat tanggap dan ambil sikap mencopot kasat narkoba Polresta Malang. Namun untuk menunjukkan Sinergitas TNI-POLRI dalam penegakan Supremasi Hukum, selaku pimpinan tertinggi di polresta Malang sebaiknya Kapolres nya dicopot Juga ” Ucap nya tegas.