0 Shares

Banten, FKB — Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menganulir hukuman mati terhadap terpidana kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang menjadi hukuman belasan tahun mendapat sorotan dari Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara&Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI). Sebab menurutnya hal ini sangat memalukan dan memprihatinkan serta tidak bermoral, ditujukan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang telah menganulir hukuman mati dalam kasus narkoba.

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) Tubagus Rahmad Sukendar mengaku sangat menyayangkan anulir vonis hukuman mati menjadi hukuman penjara terhadap terdakwa atas nama Bashier Ahmed Bin Muhamad Umear dan Adel Bin Saeed Yaslam pemilik narkoba sebesar 800 Kg dan vonis hukum mati terhadap 6 terdakwa yang diubah hukuman menjadi belasan tahun penjara oleh PT Bandung. “Hukuman pidana mati bagi pelaku pengedar narkoba dirasa tepat, seharusnya zero tolerance untuk pengedar narkoba,” tegas Tb Rahmad Sukendar dalam pers rilisnya, Selasa (29/6/2021).

Dia meminta penegak hukum termasuk majelis hakim agar tidak setengah hati dalam upaya pemberantasan narkoba. Apalagi Indonesia telah masuk tahap darurat narkoba. “Pidana mati bagi pelaku pengedar narkoba itu hukumnya wajib dan dianggap tepat, bukan malah menganulir hukuman menjadi seumur hidup atau 20 tahun,” tandasnya.

Tb Rahmad Sukendar yang juga menjabat Ketua Peradin Kota Tangerang Selatan ini menilai penerapan hukuman mati terhadap pengedar narkoba bakal menimbulkan efek jera. Bahkan, menjadi faktor penghambat laju tingkat kejahatan narkoba di Indonesia ke depannya.

BPI KPNPA RI sangat prihatin dengan dianulirnya pidana hukuman mati terhadap 6 terpidana kasus narkoba, kepemilikan sabu sabu seberat 402 kilogram. Dia menilai “ Discount” hukuman mati menjadi belasan tahun penjara telah melukai rasa keadilan masyarakat karena dampak narkoba sangat merusak generasi muda bangsa. Dia menilai 1 kilogram sabu sabu dapat dikonsumsi 4 ribu orang. Artinya, terdapat 1,6 juta anak bangsa terancam masa depannya.

Tb Rahmad Sukendar sangat menyayangkan putusan PT Bandung dan PT Banten yang menerima banding yang dimohonkan para terdakwa kasus narkoba tersebut. “Sebab Discount hukuman itu seolah mengesampingkan kerja-kerja Satgas Khusus Merah Putih Polri dalam sekejap,” ungkap nya.

BPI KPNPA RI mendorong Mahkamah Agung (MA) agar memeriksa hakim tinggi yang telah meringankan hukuman para pelaku kasus narkoba tersebut. “Semoga hakim yang sering memutus perkara narkoba dengan hukuman rendah ini dapat segera diperiksa. Sebab mereka tidak berpikir secara jernih dan teliti bahwa Narkoba ini membahayakan dan mematikan generasi muda dan sepatutnya mendapat hukuman Mati bukan malah dianulir hukuman nya.
Untuk itu BPI KPNPA RI meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung turun langsung memeriksa Jajaran Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banten, ini pasti ada Konsfirasi oknum di Pengadilan Tinggi, bila ada ditemukan keterlibatan oknum Hakim. maupun Panitera di Pengadilan maka sebaliknya dihukum Mati saja penegak hukum yang bermain main dengan Narkoba,” pungkasnya.(red/rel)